Zainul menambahkan, pada Sabtu malam, Dubes RI untuk Bangladesh mengabarkan bahwa otoritas Bangladesh telah mengeluarkan izin pemasangan logo Kemenlu RI pada dua ambulans bantuan BANZAS, sehingga bisa dipasang pada Ahad pagi.
"Dengan izin tersebut, plus 'lampu hijau' dari Mr. Syariful Alam pengurus ASEAB yang menjadi lembaga penerima transfer dana zakat karena CZM tidak memiliki izin untuk hal tersebut dan telah dibahas pada rapat dengan Dubes Salman dan Pak Dewanto KBRI Dhaka Sabtu malam, sehingga ASEAB dan CZM telah mendapat surat izin dari penguasa (militer) area kamp pengungsi Cox's Bazar," ucapnya.
Zainul menambahkan, berdasarkan izin tersebut, 2 ambulans bantuan BAZNAS sudah bisa dioperasikan oleh CZM.
"Dengan demikian, hambatan yang sangat berat bahkan oleh lembaga besar lain yang telah berbulan-bulan mengurus izin tetapi tidak dapat, bisa ditembus oleh BAZNAS dengan lancar. Alhamdulillah," katanya sumringah meski dengan wajah yang tampak sangat lelah.
Tentang BAZNAS
BAZNAS adalah badan pengelola zakat yang dibentuk pemerintah melalui Keputusan Presiden (Kepres) No 8/2001. BAZNAS bertugas menghimpun dan menyalurkan Zakat Infak dan Sedekah pada tingkat nasional. Lahirnya UU No 23/2011 tentang Pengelolaan Zakat, mengukuhkan peran BAZNAS sebagai lembaga yang berwenang melakukan pengelolaan zakat nasional. BAZNAS sudah berdiri di 514 daerah (tingkat Provinsi dan Kabupaten/ Kota).