News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pengungsi Rohingya

BAZNAS Serahkan Bantuan untuk Pengungsi Myanmar

Penulis: FX Ismanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Presiden RI Joko Widodo didampingi Ketua BAZNAS Bambang Sudibyo, Wakil Ketua BAZNAS Zainulbahar Noor, menyerahkan bantuan untuk pengungsi Myanmar di Coxs Bazar, Bangladesh berupa mobile clinic ambulance, lampu penerangan solar sel dan total semua senilai 6,9 Milyar lansung di lokasi pengungsian Cox Bazar, Bangladesh. Ahad (28/1/2018). Foto diambil melalui Video Conference di Cafe Ropisbak Ghifari, Jl. Raya Tebet Barat No. 48, Tebet, Jakarta Selatan dipandu oleh Deputi BAZNAS, Arifin Purwakananta dan Direktur BAZNAS Mohd Nasir Tajang.

Zainul menambahkan, pada Sabtu malam, Dubes RI untuk Bangladesh mengabarkan bahwa otoritas Bangladesh telah mengeluarkan izin pemasangan logo Kemenlu RI pada dua ambulans bantuan BANZAS, sehingga bisa dipasang pada Ahad pagi.

"Dengan izin tersebut, plus 'lampu hijau' dari Mr. Syariful Alam pengurus ASEAB yang menjadi lembaga penerima transfer dana zakat karena CZM tidak memiliki izin untuk hal tersebut dan telah dibahas pada rapat dengan Dubes Salman dan Pak Dewanto KBRI Dhaka Sabtu malam, sehingga ASEAB dan CZM telah mendapat surat izin dari penguasa (militer) area kamp pengungsi Cox's Bazar," ucapnya.

Zainul menambahkan, berdasarkan izin tersebut, 2 ambulans bantuan BAZNAS sudah bisa dioperasikan oleh CZM.

"Dengan demikian, hambatan yang sangat berat bahkan oleh lembaga besar lain yang telah berbulan-bulan mengurus izin tetapi tidak dapat, bisa ditembus oleh BAZNAS dengan lancar. Alhamdulillah," katanya sumringah meski dengan wajah yang tampak sangat lelah.

Deputi BAZNAS, Arifin Purwakananta dan Direktur BAZNAS Mohd Nasir Tajang. (TRIBUNNEWS.COM/TRIBUNNEWS.COM/FX ISMANTO)

Tentang BAZNAS

BAZNAS adalah badan pengelola zakat yang dibentuk pemerintah melalui Keputusan Presiden (Kepres) No 8/2001. BAZNAS bertugas menghimpun dan menyalurkan Zakat Infak dan Sedekah pada tingkat nasional. Lahirnya UU No 23/2011 tentang Pengelolaan Zakat, mengukuhkan peran BAZNAS sebagai lembaga yang berwenang melakukan pengelolaan zakat nasional. BAZNAS sudah berdiri di 514 daerah (tingkat Provinsi dan Kabupaten/ Kota).

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini