Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - KPK siap menghadapi gugatan praperadilan yang diajukan tersangka kasus dugaan merintangi penyidikan E-KTP, Fredrich Yunadi.
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Febri Diansyah, meyakini proses hukum terhadap Fredrich telah sesuai prosedur hukum yang berlaku.
"Tentu kami bisa menjawab dan menjelaskan karena kami yakin proses formil yang dilaksanakan oleh tim, sejak penyelidikan hingga penyidikan saat ini," tegas Febri kepada wartawan di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (29/1/2018).
Baca: Dipercepat, KPK Nilai Permohonan Praperadilan Baru Fredrich Yunadi di Luar Kebiasaan
Baca: Sidang Praperadilan Fredrich Yunadi Dipercepat Jadi Awal Februari
Dalam gugatannya, Fredrich mempersoalkan mengenai proses penyelidikan yang tidak berasal dari pengaduan atau laporan masyarakat.
Fredrich juga mempersoalkan penetapannya sebagai tersangka yang dinilai tanpa proses permintaan keterangannya sebagai calon tersangka.
Selain itu, Fredrich juga mempertanyakan proses penyidikan yang hanya berlangsung tiga hari sebelum ditetapkan tersangka.
Dalam gugatan ini, Fredrich juga meminta agar proses pemeriksaannya sebagai tersangka ditunda KPK hingga Peradi menuntaskan proses pemeriksaan dugaan pelanggaran etik yang dilakukannya.
Baca: Setya Novanto Beberkan Pesannya Untuk Irman Lewat Diah Anggraeni
Baca: Masih Fokus Garap Setya Novanto, KPK Belum Berniat Panggil SBY
Terkait hal tersebut, Febri memastikan tim Biro Hukum mampu menjawab seluruh gugatan tersebut karena proses penyelidikan, penyidikan hingga penetapan, penyitaan, penangkapan dan penahanan terhadap Fredrich telah sesuai aturan.
Mengenai penangkapan misalnya, Febri menyatakan, penangkapan terhadap Fredrich telah sesuai dengan Pasal 17 KUHP.