News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Korupsi KTP Elektronik

KPK Siapkan Jawaban Ini Hadapi Praperadilan Fredrich Yunadi

Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mantan pengacara Setya Novanto, Fredrich Yunadi.

Demikian juga mengenai penahanan Fredrich disebut Febri telah sesuai dengan Pasal 21 KUHAP.

Baca: Sambut Verifikasi Faktual, SBY Serahkan KTP Kepada Ketua KPU

Baca: ‎Pemilihan Penjabat Gubernur dari TNI atau Polri Pernah Dilakukan Ketika Zaman SBY

"Sangat jelas di sana kapan kondisi seseorang bisa ditahan dan juga penangkapan dilakukan dalam hal apa. Jadi tidak harus menunggu sekali tidak datang, kemudian dipanggil kembali, karena penangkapan adalah proses yang berbeda dengan proses di Pasal 112 KUHAP yang diargumentasikan tersebut," jelas Febri.

Demikian juga halnya dengan proses penetapan tersangka dan penyidikan yang dinilai Fredrich terlalu cepat.

Febri berargumen bahwa UU KPK memungkinkan untuk menetapkan tersangka sejak meningkatkan status kasus ke tahap penyidikan sepanjang ditemukan bukti permulaan yang cukup.

"Sifat kekhususan UU KPK, kita sudah bisa menetapkan tersangka jika memenuhi bukti permulaan. Sehingga menetapkan tersangka usai tahap penyelidikan," ungkap Febri.

Dalam kasus merintangi penyidikan kasus E-KTP, KPK menetapkan dua tersangka yakni Fredrich dan dokter RS Medika Permata Hijau, Bimanesh.

Mereka diduga memanipulasi data medis Setya Novanto agar bisa dirawat untuk menghindari pemeriksaan KPK.

Selain itu, Fredrich juga diduga mengkondisikan RS Medika Permata Hijau dengan memesan satu lantai ruang VIP sebelum Setya Novanto kecelakaan menabrak tiang listrik‎ pada 16 November 2017.

Kedua tersangka disangkakan melanggar Pasal 21 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Fredrich telah ditahan di Rutan KPK, Gedung Merah Putih sejak Sabtu (13/1/2018) sementara Bimanes ditahan di Rutan Guntur sejak Jumat (12/1/2018).

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini