Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fx Ismanto
TRIBUNNEWS.COM, RIAU - Gerakan kebangkitan zakat yang digelorakan Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) semakin membumi, termasuk di daerah-daerah. Hal itu tampak dalam panen raya padi dan sosialisasi Gerakan Masyarakat Siak Berzakat (Gemar) di Kecamatan Bungaraya, Kabupaten Siak, Provinsi Riau, Senin (29/1/2018).
“Program Gemar di Siak ini menjadi penyemangat tegaknya perintah zakat. Ini patut menjadi contoh bagi daerah lain. Ini diawali dengan pemotongan zakat secara otomatis dari gaji seluruh aparatur sipil negara (ASN) atau pegawai negeri sipil (PNS) yang beragama Islam sejak tahum 2014 melalui perda yg dinkeluarkan oleh bupati dan DPRD Kabupaten Siak,” ujar Kepala Divisi Pengumpulan Ritel Nasional BAZNAS, Fitriansyah Agus Setiawan, saat menghadiri panen raya padi dan sosialisasi Gerakan Masyarakat Siak Berzakat (Gemar) di Kecamatan Bungaraya, Kabupaten Siak, Provinsi Riau.
Hadir dalam acara itu, Bupati Siak Syamsuar, seribuan petani yang tergabung dalam Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan) yang mengelola sekitar 4.000 hektare sawah, ratusan undangan yang terdiri atas Danrem Wira Bima, dandim se-Provinsi Riau, Kepala Dinas (Kadis) Pertanian Provinsi, kadis pertanian kab/kota se-Riau, ketua BAZNAS kabupaten/kota se-Riau, tokoh agama dan tokoh masyarakat.
Pria yang akrab disapa Aan ini menjelaskan, setelah berhasil menggalang zakat ASN, Bupati Syamsuar dan BAZNAS Kabupaten Siak melebarkan gerakan zakat di sektor pertanian. “Sebagai negara agraris dan dengan penduduk Muslim terbesar, zakat pertanian di Indonesia masih belum populer bahkan cenderung diabaikan. Problemnya adalah, mayoritas petani masih berstatus mustahik karena hanya mampu menjadi buruh tani. Mereka bekerja tidak di atas tanah sendiri, melainkan menyewa lahan,” ucapnya.
Sementara itu, Bupati Syamsuar mengajak masyarakat terutama para kelompok tani, membayarkan zakat hasil pertanian mereka ke BAZNAS Kabupaten Siak. "Zakat merupakan kewajiban bagi setiap Muslim yang telah sampai nisabnya," katanya.
Syamsuar menyebutkan, rata-rata hasil panen para petani sudah mencukupi syarat dan ketentuan zakat menurut hukum syariat. "Selaku pemimpin di Kabupaten Siak, ini merupakan tanggung jawab saya untuk mengajak dan mengingatkan masyarakat untuk membayar zakat. Karena zakat merupakan rukun Islam yang wajib kita laksanakan," jelasnya.
Bupati Syamsuar telah dinobatkan sebagai Duta Zakat oleh BAZNAS Kabupaten Siak, pada pelaksanaan Gemar Siak Berzakat, Jumat (16/1/2017). Penghargaan tersebut diberikan, karena tak banyak kepala daerah yang peduli dengan syiar zakat, sebagaimana komitmen yang telah ditunjukkan Syamsuar pada tujuh tahun terakhir sejak kepemimpinannya di Negeri Istana.
Selain didaulat menjadi duta zakat, Syamsuar juga berkesempatan menjadi petugas amil penerima zakat dari tokoh adat, para pejabat, pengusaha serta masyarakat yang berkumpul membayarkan zakat di Masjid Agung Sultan Syarif Hasyim di kompleks Islamic Center Madinatul Ulum, Siak Sri Indrapura. (*)