TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum ( KPU) menyatakan Partai Keadilan Sejahtera (PKS) lolos verifikasi faktual di tingkat pusat. Keputusan tersebut setelah KPU melakukan verifikasi faktual menyangkut tiga aspek di kantor DPP PKS, Senin, (29/1/2018).
Pertama yakni adanya struktur kepengurusan inti mulai dari ketua Umum, Sekretaris Jenderal, dan bendahara umum, selain itu adanya keterwakilan perempuan dalam pengurus sekurang-kurangnya 30 persen, serta domisili kantor partai politik.
Komisiner KPU Hasyim Ashari menyatakan verifikasi yang dilakukan dengan berdasarkan SK kepengurusan PKS yang diserahkan kepada Kemenkumham.
"Untuk kepengurusan tadi sudah diverifikasi mulai dari ketua umum yang disini istilahnya presiden PKS, sekretaris Jenderal dan Bendahara Umum. Untuk kepengurusan ini kami nyatakan memenuhi syarat," ujar Komisioner KPU Hasyim Ashari di kantor DPP PKS, Senin, (29/1/2018).
Kedua yakni keterwakilan perempuan. Menurut Hasyim, PKS memenuhi syarat karena dari 76 pengurus perempuan yang ada dalam SK kepengurusan terdapat terdapat setidaknya 23 pengurus.
Baca: Mendagri Didesak Segera Batalkan Gagasan Angkat 2 Perwira Aktif Polri Jadi Pj Gubernur
"Sudah kita cocokan antara daftar nama dan KTP sudah memenuhi syarat," katanya.
Terakhir domisili kantor kepengurusan. Hasyim mengatakan pihaknya memeriksa dua dokumen menyangkut domisili kantor, pertama yakni dokumen dari kelurahan dan dari PKS sendiri.
"Keduanya menerangkan bahwa gedung ini, merupakan gedung yang digunakan di DPP PKS. Oleh karena itu status domisili kantor memenuhi syarat. Sehingga dengan demikian untuk verfikasi di DPP PKS kami nyatakan memenuhi syarat," katanya.
Dalam kesempatan yang sama Presiden PKS Sohibul Iman mengatakan verifikasi faktual yang dilakukan KPU terhadap partainya berlangsung lancar. Tidak sampai sejam, PKS dinyatakan lolos verifikasi faktual di tingkat pusat. Menurus Sohibul lolosnya PKS dalam verifikasi menandakan keseriusan partainya dalam menghadapi Pemilu.
"Kami mengucapkan terimakasih kepada KPU dan Bawaslu. Mudah mudahan ini awal yang baik untuk mengikuti proses pemilu," ujarnya.
Dengan lolosnya PKS dalam verifikasi tingkat pusat tidak otomatis partai tersebut lolos menjadi peserta Pemilu 2019. PKS harus memenuhi syarta verifikasi faktual yang dilakukan di seluruh provinsi di Indonesia.