TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) dan Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) menjalin kerjasama untuk bimbingan teknis penyelesaian perkara hasil pemilihan kepala daerah serentak.
Hal itu dilakukan untuk mensukseskan pemilihan kepala daerah serentak yang akan dimulai pertengahan tahun 2018 nanti.
Bimbingan teknis tersebut diikuti oleh 160 advokat dari berbagai wilayah Indonesia.
Bimbingan teknis dilaksanakan sejak 28 hingga 31 Januari 2018 di Pusat Pendidikan Pancasila dan Konstitusi MKRI di Cisarua Bogor, Jawa Barat.
Pembukaan acara dilakukan Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman didampingi Sekretaris Jenderal Mahkamah Konstitusi Guntur Hamzah, Kepala Pusdik Pancasila dan Konstitusi Budi Achmad Djohari, Wakil Ketua Umum Peradi Dwiyanto Prihartono dan Wakil Sekretaris Jenderal Peradi Harlen Sinaga.
Dalam sambutannya Anwar Usman menegaskan perlunya kesepahaman, koordinasi dan kerjasama semua pihak demi terlaksananya Pilkada yang demokratis dan sesuai asas-asas yang ditegaskan konstitusi.
Selain itu, para peserta diharapkan berikhtiar bersama MK agar setiap warga negara semakin mengetahui, menyadari dan melaksanakan secara konsekuen UUD 1945 yang telah menjadi konsensus dan aturan main dalam berbangsa dan bernegara.
Pada kesempatan yang sama Wakil Ketua Umum Peradi Dwiyanto Prihartono menyampaikan harapan agar pengetahuan yang diperoleh para peserta bisa dibagikan dan didiskusikan dengan teman-teman sejawat di daerah.
"Sehingga para advokat Peradi dapat mensukseskan 171 Pilkada di tahun 2018,"ujar Dwiyanto.