News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Korupsi di Pemkot Semarang

3 Saksi Diperiksa KPK, Dalami Penukaran Uang yang Dilakukan Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu atau karib disapa Mbak Ita. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami penukaran uang yang dilakukan Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu alias Mbak Ita.

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami penukaran uang yang dilakukan Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu alias Mbak Ita.

Pendalaman materi pemeriksaan itu dikonfirmasi kepada tiga saksi yang diperiksa di Polrestabes Semarang, Kamis (21/11/2024).

Baca juga: KPK Menduga Wali Kota Semarang Mbak Ita Minta Tambahan Potongan Upah Pungut kepada Kepala Bapenda

Tiga saksi dimaksud yakni, Pramita Nawangsasi, Pegawai Bank Jateng; Agus; Pegawai Bank Indonesia; dan Arif Basuki, non-ASN Pemkot Semarang.

"Hadir semua dan didalami terkait penukaran uang yang dilakukan tersangka I," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto dalam keterangannya, Jumat (22/11/2024).

KPK sedang membuka penyidikan atas kasus dugaan korupsi pengadaan barang atau jasa di lingkungan Pemkot Semarang 2023–2024, dugaan pemerasan terhadap pegawai negeri insentif pemungutan pajak dan retribusi daerah Kota Semarang, serta dugaan penerimaan gratifikasi tahun 2023–2024.

Terdapat empat orang yang sudah ditetapkan KPK sebagai tersangka.

Berdasarkan sumber Tribunnews.com yang mengetahui penanganan kasus ini, mereka adalah:

  1. Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu atau Mbak Ita;
  2. Suami Ita yang juga Ketua Komisi D DPRD Jateng, Alwin Basri;
  3. Direktur PT Chimarder777 dan PT Rama Sukses Mandiri sekaligus Ketua Gapensi Semarang, Martono; 
  4. Direktur Utama PT Deka Sari Perkasa, P. Rachmat Utama Djangkar.

Baca juga: KPK Periksa Ketua Gapensi Semarang Martono Usut Jatah Proyek Hingga Aliran Duit di Kasus Mbak Ita

Dalam proses penyidikan berjalan, setidaknya sudah 10 rumah serta 46 kantor dinas dan organisasi perangkat daerah digeledah KPK sejak 17–25 Juli 2024 untuk mencari barang bukti terkait kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemkot Semarang.

Tim penyidik KPK mengamankan sejumlah barang bukti diduga terkait dengan perkara yang sedang diusut. 

Mulai dari dokumen APBD 2023–2024, dokumen pengadaan masing-masing dinas, hingga uang pecahan rupiah yang berjumlah Rp 1 miliar dan euro berjumlah 9.650.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini