News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

KPK Hibahkan Barang Sitaan Djoko Susilo ke Rupbasan Jakarta Utara

Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mantan Kakorlantas Irjen Pol Djoko Susilo (kanan) bersaksi dalam sidang mantan Wakil Kepala Korps Lalu Lintas (Korlantas) Mabes Polri, Brigjen (Pol) Didik Purnomo di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (23/2/2015). Didik diduga terkait kasus korupsi pengadaan alat simulator di Korlantas. (TRIBUNNEWS/DANY PERMANA)

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghibahkan barang rampasan hasil tindak pidana korupsi kepada Kepala Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Jakarta Utara, Erwan Prasetyo.

Barang rampasan yang dihibahkan tersebut adalah dua buah mobil yang disita KPK dari perkara TPPU Djoko Susilo dan Syahrul Raja Sempurnajaya.

“Tentu saja ini akan kami maksimalkan untuk mobilitas Kepala Rupbasan yang selama ini kalau rapat, kalau diundang ke mana-mana itu pakai ojek online (ojol),” ujar Direktur Pelayanan Tahanan dan Pengelolaan Benda Sitaan dan Barang Rampasan Negara, Wahidin di lobi Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (30/1/2018).

Penyerahan dua mobil jenis Toyota Hiluk 2.5 G double cabin bernomor polisi B 9911 WBA dan Toyota Avanza 1.3 G dengan nomor polisi B 1029 SOH ini dilakukan di lobi Gedung KPK oleh Wahidin dan Pelaksana Tugas (Plt) Koordinator Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti dan Eksekusi (Labuksi) Irene Putrie.

1 unit Toyota Hiluk berwarna hitam ini merupakan barang rampasan dari perkara TPPU yang menjerat Syahrul Raja Sempurna.

Sedangkan dan 1 unit Toyota Avanza warna silver dari TPPU yang menjerat Djoko Susilo.

Dua mobil tersebut nantinya akan dijadikan inventaris di Rupbasan Jakarta Utara.

“Saya kira seorang unit setingkat kepala rupbasan masih pakai ojek online terus, tidak layak,” kata Wahidin.

Wahidin berharap, dengan adanya dua mobil rampasan untuk Rupbasan Jakarta Utara ini bisa memperlancar dan meningkatkan kinerja Erwan Prasetyo dan jajaran.

KPK juga rencananya akan memberikan inventaris kepada Rupbasan yang lain dari hasil rampasan KPK.

Penghibaan dua mobil rampasan ini diatur dalam Peraturan Kementerian Keuangan (Permenkeu) Nomor 3 Tahun 2011.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini