TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sekretaris Jenderal Bang Japar Eka Jaya diperiksa polisi terkait dugaan pengancaman terhadap anggota Dewan Pertimbangan Presiden ( Wantimpres) Sidarto Danusubroto.
Eka dilaporkan ke polisi karena diduga mengirim pesan singkat ke Sidarto yang dinilai bernada ancaman.
"Iya, betul diperiksa terkait kasus pengancaman. Kami masih lakukan penyelidikan," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono saat dikonfirmasi, Selasa (30/1/2018).
Dihubungi secara terpisah, Direktur LBH Bang Japar Juju Purwantoro mengatakan, laporan terhadap Eka dilayangkan pengacara Sidarto, Aulia.
Eka dituduh mengirimkan pesan melalui aplikasi WhatsApp pada 30 Oktober 2017.
Pesan itu terkait acara Festival Pantun Betawi yang batal dilaksanakan di Mampang Prapatan, Jakarta Selatan.
"Saya sedang mendampingi (Eka Jaya diperiksa). Setelah pemeriksaan kami akan berikan keterangan," kata Juju.(Akhdi Martin Pratama)
Berita ini sudah tayang di Kompas.com dengan judul: Diduga Ancam Anggota Wantimpres, Sekjen Bang Japar Diperiksa Polisi