TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Guru Besar Institut Pertanian Bogor (IPB) Profesor Asep Saefuddin turut angkat suara atas hasil sidang Dewan Etik Mahkamah Konstitusi yang sudah menjatuhkan sanksi berupa teguran lisan terhadap Hakim Konstitusi Arief Hidayat, yang terbukti menemui politisi dan anggota DPR RI pada November 2017.
Menurut Wakil Ketua Forum Rektor Indonesia ini, kebenaran hanya bisa dijaga oleh ketulusan hati dan kejernihan pikiran, itulah tugas Hakim sebagai Wakil Tuhan.
Karena itu Rektor Universitas Al Azhar Indonesia itu juga tegaskan, MK harus diisi oleh para hakim yang memahami hakekat kebenaran itu.
Tanpa pemahaman hakiki, imbuhnya, hakim tidak bisa menjadi garda penjaga kebenaran.
"Vested interests dan ambisi pribadi terhadap kekuasaan akan meruntuhkan lembaga konstitusi yang seharusnya bersih dari sifat-sifat ketidakjujuran," tegas Profesor Asep Saefuddin seperti dikutip Tribunnews.com dari keterangan tertulis yang dikirimkan ICW, Selasa (30/1/2018).
Baca: Pesan Guru Besar UI kepada Ketua MK Arief Hidayat yang Melanggar Kode Etik
Hal senada juga disampaikan Guru besar Universitas Indonesia (UI), Sulistyowati Irianto terkait untuk kedua kalinya Ketua Mahkamah Konsitusi Arief Hidayat terbukti melanggar kode etik.
Prof Sulistyowati Irianto mengatakan di dunia ini ada dua kerajaan besar.
Pertama kata dia, adalah kerajaan kebenaran yang gerbangnya dijaga oleh para ilmuwan.
Kedua adalah kerajaan keadilan, yang pintu gerbangnya dijaga oleh para hakim.
Ilmuwan dan hakim harus benar dan adil di hadapan Tuhan dan publik se-tanah air.
Karena itu dia berharap kiranya sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi saat ini Arief Hidayat menghayati dan mengamalkan prinsip ini.
"Serta memutuskan hal terbaik bagi Mahkamah Konstitusi dan dirinya sendiri," ucap Prof Sulistyowati Irianto, seperti dikutip Tribunnews.com dari keterangan tertulis yang dikirimkan ICW, Selasa (30/1/2018).
Dewan Etik Hakim Mahkamah Konstitusi telah menuntaskan pemeriksaan dugaan pelanggaran etik yang dilakukan oleh Ketua MK Arief Hidayat. Arief terbukti melakukan pelanggaran ringan terhadap kode etik.