TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tersangka Kasus suap terhadap Ketua Pengadilan Tinggi Manado, Sulawesi Utara, Aditya Anugerah Moha (AAM) berharap segera masuk ke proses persidangan.
"Yah kita berharap lebih cepat lebih baiklah untuk disidangkan," ujar Aditya setelah keluar dari Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (31/1/2018).
Aditya mengungkapkan bahwa persidangan kasus ini akan digelar di Jakarta Pusat. Sementara ibunya telah menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Manado.
Dirinya mengaku telah mempersiapkan diri untuk menghadapi persidangan tersebut. Dirinya memohon kepada warga Manado untuk mendoakannya.
"Tentu kita menyiapkan diri utk hadapi sidang dan prosesnya akan kami lalui dengan baik ya," tambah Aditya.
Dirinya mengaku telah mengakui segala perbuatannya. Bagi Aditya, perbuatannya tersebut merupakan tanggung jawab seorang anak kepada ibu.
"Dari awal saya sudah mengakui bahwa ini adalah tanggungjawab saya kepada seorang ibu saya," jelas Aditya.
Baca: Kepala LAPAN: Gerhana Bulan Pukulan Telak Bagi Penggemar Dongeng Bumi Datar
Seperti diketahui, tim KPK menyita uang tunai sekitar SGD 10.000. Uang itu disita dari sebuah mobil milik salah seorang pihak yang turut ditangkap di Jakarta.
Uang di dalam mobil itu bukanlah pemberian pertama. Terdapat sejumlah pemberian lain yang jika dijumlah totalnya lebih dari ratusan ribu Dollar Singapura.
Uang tersebut diduga merupakan suap yang diberikan anggota DPR, Aditya Anugrah Moha kepada petinggi Pengadilan Tinggi Sulawesi Utara (PT Sulut) berinisial S.
Suap dimaksudkan agar S yang menjadi Majelis Hakim mengabulkan banding yang diajukan seorang terdakwa perkara korupsi yang ditangani Kejaksaan.
Sebelumnya terdakwa tersebut telah divonis bersalah di tingkat pengadilan pertama atau Pengadilan Tipikor Manado.
Masih menurut informasi yang dihimpun Tribunnews.com, kasus yang dimaksud ialah korupsi TPAPD Bolaang Mongondow, dengan terdakwanya Marlina Moha Siahaan alias Moha.
Sedari akhir September 2017, Marlina Moha terlihat berada di Jakarta mengikuti koordinasi terbatas Partai Golkar.
Padahal saat itu, 27 September 2017 seharusnya Marlina Moha menghuni Rutan Kelas Dua Manado menjalani masa tahanannya selama lima tahun.
Dikonfirmasi ke kuasa hukumnya, Chandra Palutungan membenarkan kliennya itu berada di Jakarta.
"Kami punya surat dari pengadilan tinggi Sulut, bahwa kliennya tidak bisa ditahan," katanya.
Chandra Palutungan menjelaskan saat ini pihaknya tengah masuk proses banding di Pengadilan Tinggi Sulut.
Sebelumnya, Ketua Majelis Hakim, Sugiyanto bersama Hakim Anggota, yakni Halidja Wally dan Emma Ellyani telah memvonis Marlina Moha bersalah selama 5 tahun.
Vonis ini lebih tinggi dari tuntutan 4,6 tahun yang diajukan Jaksa Penuntut Umum. Majelis hakim juga mewajibkan Marlina Moha, membayar Uang Pengganti sebesar Rp 1,2 miliar lebih ditambah denda sebesar Rp 200 juta.
Marlina Moha sempat menolak dakwaan dan tuntutan JPU yang menyebut dirinya bersalah dan terlibat dalam perkara korupsi TPAPD Bolmong.
Dalam pledoi pribadinya, MMS menyebut jika dia tidak mengetahui adanya proses pinjam uang dengan menggunakan dana TPAPD atas nama Suharjo Makalalang, Mursid Potabuga, Cymmy CP Wua dan Ikram Lasinggarung.