Laporan Wartawan Tribunnews.com, Gita Irawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sidang perdana perceraian mantan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dan istrinya Veronica Tan ditunda sampai tanggal 7 Februari 2017.
Hal itu diungkapkan kuasa hukum Ahok, Josefina Agatha Syukur isai persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada Rabu (31/1/2018).
"Sidang ditunda sampai nanti tanggal 7 Februari untuk menghadirkan tergugat, masih agenda yang sama (mediasi)," kata Josefina.
Sidang tersebut hanya dihadiri pihak pengacara dari Ahok selaku penggugat yaitu Fifi Lety Indra dan Josefina Agatha Syukur.
Baca: Sopir Angkutan Umum Tanah Abang Kembali Gelar Aksi Demo
Pihak Veronica Tan sendiri tidak mengirimkan kuasa hukumnya. Dia hanya mengirimkan secarik surat kepada majelis hakim lewat Fifi yang juga adik Ahok.
Namun Fifi mengatakan bahwa rincian isi surat tersebut akan diterangkan ke pengadilan.
"Ibu Vero menitipkan suratnya untuk pengadilan. Detailnya nanti disampaikan di pengadilan," kata Fifi.
Sidang perceraian tersebut dilaksanakan secara tertutup dan berlangsung dalam waktu sekira lima menit.