Petugas Jasa Raharja Proaktif mendata Ahli Waris dan menerbitan surat Jaminan biaya perawatan Rumah Sakit untuk korban kecelakaan lalu lintas di jln. Cilik Riwut Km.32 Ds.pundu Kalimantan Tengah yang mengakibatkan 11 Orang Meninggal Dunia dan 3 Orang luka berat pada hari Sabtu, 3 Februari 2018 pkl 06.00 WIB.
Direktur Utama Jasa Raharja Budi Raharjo melalui Sekretaris Perusahaan Isman Danial menyatakan semua korban terjamin oleh UU No 34 tahun 1964. Terhadap korban meninggal dunia santunan sejumlah Rp. 50 jt akan diserahkan kepada ahli waris korban yg sah sebagaimana yang diatur dalam UU No. 34 Tahun 1964.
Sementara untuk korban luka-luka langsung diterbitkan jaminan ke rumah sakit yang merawat.
Kronologis kejadian bermula ketika mobil truk mitshubisi dum warna kuning DA 1983 TN Yang dikemudikan An.AHMAD RIANUR melaju dari arah Palangka Raya menuju arah sampit dengan muatan semen sesampainya di jalan jln. Cilik Riwut Km.32 Ds.pundu bertabrakan dengan mobil pick up mitshubisi T.120 s warna hitam no.pol KB.8629 yang melaju dari arah dari sampit menuju arah palangka raya dengan membawa penumpang 15 Orang.