News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Operasi Tangkap Tangan di Jambi

Zumi Zola Terima Gratifikasi Rp 6 Miliar dari Sejumlah Proyek di Provinsi Jambi

Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Gubernur Jami Zumi Zola meninggalkan gedung KPK usai menjalani pemeriksaan di Jakarta, Senin (22/1/2018). Zumi Zola diperiksa terkait penyelidikan baru dalam kasus dugaan suap dana APBD Provinsi Jambi tahun 2018. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Basaria Panjaitan, mengungkapkan Gubernur Jambi Zumi Zola diduga menerima hadiah atau janji sebesar Rp 6 miliar dari sejumlah proyek yang ada di Provinsi Jambi.

"Jumlah (gratifikasi) yang diterima Zumi Zola sekitar Rp 6 miliar," ujar Basaria Panjaitan.

Dalam kasus ini pula, KPK menemukan uang Rp 4,7 miliar.

Uang tersebut diduga bagian dari total Rp 6 miliar yang akan diberikan kepada sejumlah anggota DPRD Jambi.

"Untuk membayar, untuk memberikan kemarin 4 sekian miliar itu, apakah mungkin dari kantong Pak Gubernur, kan enggak. Pasti diterima, dimintakan, dari para pengusaha. Bentuk pemberian ini tidak boleh karena berlawanan dengan jabatannya," ujar Basaria.

Zumi Zola ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait sejumlah proyek di Provinsi Jambi.

Dia ditetapkan sebagai tersangka bersama-sama dengan Pelaksana Tugas (Plt) Kadis PUPR Provinsi Jambi, Arfan.

Baca: KPK Pinjam Mesin Penghitung Uang Pasca Ditemukannya Brankas di Vila Milik Keluarga Zumi Zola

"KPK menetapkan dua tersangka yakni ZZ (Zumi Zola) Gubernur Jambi, dan ARN Kabid Bidag Bina Marga Jambi. Selain itu, (Arfan) juga Kadis PUPR Jambi yang sebelumnya pernah ditetapkan tersangka," kata Basaria.

Basaria menjelaskan, penetapan tersangka terhadap dua pejabat di Provinsi Jambi merupakan hasil pengembangan penanganan perkara dugaan suap pengesahan RAPBD Jambi, tahun 2018.

Penetapan tersangka terhadap dua tersangka tersebut dilakukan setelah KPK mengantongi bukti permulaan yang cukup.

Atas perbuatannya, kedua tersangka tersebut disangkakan melanggar Pasal 12 B atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Petugas berjaga di rumah dinas Gubernur Jambi Zumi Zola saat Penyidik KPK melakukan penggeledahan, Rabu (31/1/2018). KPK melakukan penggeledahan tersebut terkait kasus dugaan suap pada pengesahan RAPBD Provinsi Jambi tahun 2018. TRIBUN JAMBI/HANIF BURHANI (TRIBUN JAMBI/HANIF BURHANI)

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga memastikan akan segera menahan gubernur Jambi Zumi Zola.

"Biasanya KPK akan sesegera mungkin setelah dipanggil, kemudian diperiksa sebagai tersangka, diperiksa kemudian akan ditahan," ujar Basaria.

Baca: Teman Dekat Veronica Tan Dikenal sebagai Sosok Pemarah

Saat ditanya mengapa pengumuman secara resmi Zumi Zola sebagai tersangka baru diumumkan kemarin, Basaria beralasan pihaknya terlebih dahulu harus melakukan penggeledahan dan tim masih bekerja di lapangan.

"Tidak ada penundaan. Kami memang sudah penetapan tersangka pada 24 Januari 2018 lalu saat melakukan penggeledahan, baru dilakukan pengumuman (tersangka) sekarang," kata dia.

Istri Diduga Terlibat
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih menelisik keterlibatan pihak lain dalam kasus suap dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait proyek-proyek di lingkungan Pemerintah Provinsi Jambi.

Setelah menetapkan Gubernur Jambi Zumi Zola sebagai sebagai tersangka, KPK akan mendalami keterlibatan istrinya, Sherrin Thari, dalam kasus ini.

"Apakah istrinya ada sangkut pautnya ini masih dalam pengembangan," ujar Basaria.

KPK lanjut Basaria juga mendalami keterlibatan pihak pengusaha dalam kasus suap terkait pengesahan APBD Jambi tahun anggaran 2018.

Pihak lain tersebut merupakan pengusaha kontraktor.

"Cara berpikirnya pasti ada keterlibatan kepala daerah, yang kedua apakah kadis beri (uang suap dari pribadi) ke DPRD, pasti mereka terima dari beberapa kontraktor pengusaha," ujar Basaria.

Basaria mengungkapkan dalam beberapa hari ke depan pihaknya akan mengungkapkan sosok pengusaha pemberi suap.

Baca: Sebelum Meninggal Pak Guru Ganteng yang Dianiaya Murid Alami Pecah Pembuluh Darah

"Untuk pengusaha (pemberi suap) paling 2 sampai 3 hari ini baru diumumkan. Jadi harap sabar. Logikanya, uang ketok palu itu, dikumpulkan dari beberapa pengusaha," ungkap Basaria.

Sementara itu di Jambi, roda pemerintahan daerah tetap berjalan seperti biasanya meski Zumi Zola ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.

"Alhamdulillah roda pemerintahan tetap berjalan. Jadi mekanisme administrasi pemerintahan tetap jalan, pelayan kepada masyarakat juga berjalan," kata Sekda Pemprov Jambi, M Dianto.

Kata dia, meski tidak ada gubernur, kemarin, dia bekerja dari pagi hingga pukul 02.00 WIB.

Sebab di meja kerjanya menumpuk surat menyurat yang akan dilihat dan ditandatangani.

"Jadi, kalau lihat mata saya ini merah ini saya mengerjakan surat," kata Dianto.

Maka dari itu, artinya, roda Pemerintahan Provinsi Jambi tetap berjalan. Hanya saja beberapa hal terganggu.

Istri Zumi Zola (Kolase Tribun Travel)

Yaitu tentang hak prerogatif yang tidak boleh diambil alih, kecuali sudah dilimpahkan kepada orang lain.

Pertama, masalah kepegawaian, masalah keuangan dan masalah politik. Masalah kepegawaian yang terganggu mungkin saat ini seluruh SMA dan SMK sudah ditangani oleh provinsi.

Mungkin banyak guru-guru yang hendak pindah dari suatu daerah seperti dari Muarojambi ke Batanghari, guru yang dari Kerinci mau balik ke Kerinci atau dari Kerinci pindah ke sungai penuh.

Dan itu harus diputuskan gubernur.

"Masalah keuangan sudah dilimpahkan ke Bakeuda, jadi masalah keuangan tidak masalah kecuali pelimpahan persetujuan pegawai harus persetujuan gubernur," kata Dianto.

Indonesian Corruption Watch (ICW) memuji keputusan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Gubernur Jambi, Zumi Zola menjadi tersangka dalam kasus suap pembahasan RAPBD 2018 di Provinsi Jambi.

Petugas berjaga di rumah dinas Gubernur Jambi Zumi Zola saat Penyidik KPK melakukan penggeledahan, Rabu (31/1/2018). KPK melakukan penggeledahan tersebut terkait kasus dugaan suap pada pengesahan RAPBD Provinsi Jambi tahun 2018. TRIBUN JAMBI/HANIF BURHANI (TRIBUN JAMBI/HANIF BURHANI)

Karena Koordinator Divisi Investigasi ICW, Febri Hendri yakin, KPK sudah mengantongi bukti kuat dan valid sebelum menetapkan Zumi Zola menjadi tersangka.

"Penetapan tersangka Zumi Zola oleh KPK pantas diapresiasi. Kami yakin bahwa KPK telah memiliki minimal dua alat bukti sebagai dasar penetapan tersangka," ujar Febri.

Di sisi lain, ICW menyayangkan penetapan Gubernur Jambi sebagai tersangka. Karena seharusnya korupsi di tingkat Pemerintah Provinsi berhenti atau tidak terjadi lagi setelah banyak Gubernur dan mantan Gubernur yang terseret kasus korupsi.

"Semoga Zumi Zola adalah gubernur terakhir yang jadi tersangka korupsi. KPK perlu melakukan langkah perbaikan dan pencegahan korupsi di tubuh Pemprov Jambi," ucapnya. (Tribun Network/fahdi fahlevi/amriyono/wly)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini