Laporan Wartawan Tribunnews, Fitri Wulandari
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Bupati Jombang Nyono Suharli Wihandoko (NSW) sebagai tersangka.
Hal itu terkait penyalahgunaan dana Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama atau Puskesmas Jombang.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan dalam kasus dugaan suap terkait perizinan dan pengurusan penempatan jabatan di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jombang itu terdapat 34 Puskesmas yang diambil sebagian kecil dananya untuk NSW, seorang lainnya, serta satu lembaga.
Baca: Menko PMK Tinjau Wisma Atlet Kemayoran
Masing-masing dipotong sebanyak 7 persen, dengan pembagian 5 persen untuk NSW selaku Bupati Jombang, 1 persen untuk Pelaksana Tugas Kepala Dinas Kesehatan Pemkab Jombang Inna Silestyowati (IS), dan 1 persen lainnya untuk Paguyuban Puskesmas se-Jombang.
"Yang teridentifikasi dalam kasus ini ada 34 Puskesmas yang dikutip (dananya) oleh tersangka, rata-rata 7 persen," ujar Febri, saat ditemui di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Minggu (4/2/2018).
Hal itu berdasarkan informasi serta pergerakan tim KPK di lapangan.
Baca: Tinjau Wisma Atlet Asian Games, Puan Maharani: Standar Hotel Bintang Tiga
Dana yang seharusnya untuk pelayanan kesehatan masyarakat di puskesmas Jombang itu dikumpulkan melalui asosiasi berbentuk Paguyuban.
Melalui Paguyuban itulah, dana tersebut dikutip 7 persen.
"Ini alokasi umum yang kita lihat, karena kan ada semacam asosiasinya ya di sana, mereka yang kemudian mengatur bersama-sama soal itu," jelas Febri.
Kutipan 5 persen tiap Puskesmas itu dihimpun NSW, satu diantaranya untuk membiayai iklan dirinya pada salah satu media di Jombang, terkait pencalonannya sebagai incumbent pada Pilkada.
"Untuk Bupati kan diduga itu alokasinya 5 persen, ada satu persen, satu persen yang lain dialokasikan buat kegiatan yang lain," kata Febri.