TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kabar duka tengah menimpa aktor tampan sekaligus Gubernur Provinsi Jambi, Zumi Zola.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan status baru bagi Gubernur Jambi Zumi Zola, Jumat (2/2/2018).
Zumi Zola ditetapkan sebagai tersangka bersama Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Jambi, Arfan.
Pengumuman penetapan tersangka terhadap politisi Partai Amanat Nasional (PAN) itu disampaikan Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan.
Basaria menyatakan, Zumi Zola diduga menerima suap terkait proyek-proyek di Provinsi Jambi.
"KPK tetapkan dua tersangka baru yaitu ZZ, Gubenur Jambi 2016-2021. Kemudian ARN Kepala Dinas Bina Marga Dinas PUPR Provinsi Jambi," kata Basaria, Jumat.
Perkara yang melibatkan kedua tersangka merupakan pengembangan perkara kasus suap pengesahan RAPBD Jambi 2018.
Baca: Semoga Zumi Zola Gubernur Terakhir Jadi Tersangka Korupsi
Arfan sebelumnya sudah berstatus tersangka dalam kasus suap RAPBD Jambi tersebut.
Keduanya disangkakan melanggar Pasal 12B atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP.
Zumi selama ini disebut-sebut sebagai kepala daerah potensial dari partai reformis ini.
Di akun Instagram istrinya, Sherrin Tharia, sempat mengunggah postingan bernada galau.
Postingan itu diunggah sekitar dua hari lalu.
Dalam foto itu, Sherrin tampak menggenggam ponsel. Ia pun menuliskan sebuah kalimat bijak.