LAPORAN WARTAWAN TRIBUNNEWS.COM, THERESIA FELISIANI
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terdakwa korupsi proyek e-KTP, Setya Novanto memiliki pesan khusus bagi Fredrich Yunadi, mantan kuasa hukumnya.
Diketahui pada Kamis (8/2/2018) besok, Fredrich Yunadi akan disidang perdana di kasus dugaan merintangi penyidikan korupsi e-KTP pada Setya Novanto.
Bagi Fredrich Yunadi, mantan Ketua DPR itu menyarankan agar Fredrich Yunadi tidak banyak membuang energi di praperadilan. Melainkan fokus saja dalam subtansi kasusnya di Pengadilan Tipikor.
"Ya menurut saya ikuti saja prosesnya, masalah hukum yang ada, taat pada hukum, itu saja," singkat Setya Novanto, Senin (5/2/2018) di Pengadilan Tipikor.
Diketahui Setya Novanto hari ini kembali meneruskan persidangannya atas perkara korupsi e-KTP. Agenda persidangan masih mendengarkan keterangan saksi-saksi.
Baca: Pertumbuhan Ekonomi RI Naik Tipis ke Level 5,07 Persen di 2017
Sementara itu dalam perkara yang menjerat Fredrich, KPK juga mentersangkakan dokter Rumah Sakit Medika Permata Hijau, Bimanesh Sutardjo karena diduga memanipulasi data medis Setya Novanto, untuk hindari pemeriksaan.
KPK telah melimpahkan berkas perkara Fredrich ke persidangan. Informasi diterima sidang digelar 8 Februari 2018. Dengan mulainya pokok materi kasus di Pengadilan Tipikor, maka praperadilan Fredrcih akan gugur.