News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Jokowi Dapat 'Kartu Kuning', Alumni UI: Jika Ingin Mengkritik Harus Ada Aturannya!

Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Alumni Program Magister Kajian Ilmu Kepolisian UI, Hardiyanto Kenneth.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Indonesia (UI) Zaadit Taqwa melayangkan 'Kartu Kuning' kepada Presiden Joko Widodo saat acara Dies Natalis ke-68 UI, beberapa waktu lalu.

Banyak pro dan kontra menyikapi aksi unjuk rasa di acara resmi tersebut.

Salah satunya dari Alumni Program Magister Kajian Ilmu Kepolisian UI, Hardiyanto Kenneth.

Kent -sapaan akrab Hardiyanto Kenneth- sangat menyayangkan sikap mahasiswa UI yang melakukan unjuk rasa di acara formil di kampus tersebut.

"Mahasiswa urusannya kuliah saja, sekolah saja yang pintar. Enggak usah menyentuh dan main-main politiklah. Saya juga mantan aktivis dulu waktu kuliah dan cara main Kita dulu lebih elegan. Nggak norak begini dan Saya lihat gerakan beliau ini sarat kepentingan politik dan mengarah ke Partai politik tertentu," kata Kent kepada wartawan, Selasa (6/2/2018).

Menurutnya, jika memang ingin mengemukakan pendapat harus melihat tempat dan aturan sehingga jangan membuat malu diri sendiri serta mencoreng nama baik almamater UI di mata nasional dan di mata internasional.

"Kalau mau mengkritik juga ada tempat dan aturannya, tanpa mengesampingkan etika adat ketimuran kita. Harusnya adik Zaadit musti baca dulu banyak aturan," ujarnya.

Baca: Setelah Kartu Kuning, PDI-P Yakin Terbit Kartu Hijau untuk Jokowi

Dia mencontohkan Ketetapan MPR RI Nomor XV/MPR/1998 tentang Penyelenggaraan Otonomi Daerah, Pengaturan, Pembagian, dan Pemanfaatan Sumber Daya Nasional yang Berkeadilan, serta Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah dalam Kerangka NKRI.

Adapula Ketetapan MPR RI Nomor IV/MPR/2000 tentang Rekomendasi Kebijakan dalam Penyelenggaraan Otonomi Daerah, UU No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, UU No. 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dan UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah (Revisi UU No.32 Tahun 2004).

"Saya bantu berikan literatur aturan mengenai Pemerintah Daerah dan bisa dibaca oleh adik Zaadit biar pintar sedikit.  Jadi Jangan kalau muncul masalah di daerah sedikit sedikit menyalahkan Pemerintah Pusat dan Kepala Negara saja," ujarnya.

"Presiden itu banyak urusannya. Ada Gubernur, Walikota dan Bupati. Kenapa tidak Anda komplen terhadap mereka juga? Jadi kesimpulannya Anda harus mengerti dulu pokok permasalahan di daerah itu apa saja. Kaji dulu secara mendalam sebelum berbicara banyak jadi tidak offside pas memaparkan pendapat anda,“ tutur advokat dan pengusaha muda asal Medan Sumatera Utara itu.

Ia pun bangga kepada Presiden Jokowi yang tidak mengambil pusing terkait dengan 'Kartu Kuning' yang dilayangkan oleh Zaidit Taqwa di depan khalayak umum.

Orang nomor satu di Indonesia itu juga mengajak BEM UI untuk terjung langsung ke Asmat, Papua untuk melihat kondisi disana.

"Presiden tidak tersinggung dengan hal itu, dan tidak ada hukum yang diperpanjang. Bahkan beliau juga mengundang BEM UI untuk terjun ke Asmat melihat realitas dilapangan untuk bisa berkontribusi dengan warga Asmat," pungkasnya.

Sekadar informasi, sempritan dan kartu kuning yang dilayangkan mahasiswa UI untuk Jokowi merupakan simbol peringatan atas berbagai masalah yang terjadi di dalam negeri.

Adapun masalah yang dimaksud oleh BEM UI itu adalah gizi buruk di Asmat, isu penghidupan kembali dwifungsi Polri/TNI melalui rencana pengangkatan Pj Gubernur, serta penerapan peraturan baru organisasi mahasiswa (Ormawa).

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini