TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terdakwa kasus dugaan suap pengadaan satelit monitoring dan drone di Bakamla, Nofel Hasan mengakui menerima uang 104.500 dollar Singapura dari Direktur PT Melati Technofo Indonesia Fahmi Darmawansyah.
Menurut Nofel, dia sebenarnya sudah menolak pemerimaan uang itu. Namun, Sekretaris Utama Bakamla, Eko Suslilo Hadi tetap memaksa agar Nofel menerima uang tersebut.
Hal itu diungkapkan Nofel yang juga mantan Kepala Biro Perencanaan dan Organisasi Badan Keamanan Laut (Bakamla) saat sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (7/2/2018).
"Saya mengaku dan menyesali telah terima uang atas perintah Eko Susilo. Meski sempat saya tolak, saya takut dimarahi pimpinan," kata Nofel kepada majelis hakim.
Baca: Wajah Bamsoet Ceria Terima Kunjungan Anak-anak TK
Nofel juga membenarkan saat diperiksa penyidik KPK, dia beberapa kali menyangkal menerima uang.
Barulah setelah ditetapkan sebagai tersangka dan diperiksa penyidik, dia mengakui telah menerima uang.
"Kenapa dulu saya belum mengakui karena saya dalam kondisi bingung, panik. Seperti tidak menerima kok begini. Itu saya sesalkan, dan uang sudah saya kembalikan ke KPK," ujarnya.
Lebih lanjut, hakim menanyakan apakah ada bukti pengembalian uang? Jaksa Penuntut Umum pada KPK lalu menunjukkan bukti pengembalian uang itu pada hakim disertai barang bukti yang lainnya.