News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Korupsi KTP Elektronik

SBY Gusar, Persoalkan Pernyataan Firman di Luar Sidang E-KTP

Penulis: Vincentius Jyestha Candraditya
Editor: Choirul Arifin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua Umum partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono di Bareskrim Mabes Polri, Selasa (6/2/2018) TRIBUNJAKARTA.COM/BIMA PUTRA.

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Vincentius Jyestha

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Umum Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) mempermasalahkan pernyataan kuasa hukum Setya Novanto, Firman Wijaya, di luar persidangan.

Kuasa hukum SBY, Ferdinand Hutahaean, menilai pernyataan Firman di luar persidangan tak sesuai dan tak benar, dengan pernyataan mantan Wakil Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR Mirwan Amir saat bersaksi di Sidang lanjutan kasus korupsi E-KTP, di Tipikor, Jakarta, Kamis (25/1) lalu.

"Ketika beliau (Firman) diwawancarai media di luar persidangan, mengembangkan sendiri keterangan Mirwan Amir. Mirwan Amir kami dengar tidak pernah menyebut tokoh besar, orang besar, intervensi. Tidak ada Mirwan Amir menyebut kesaksian itu di persidangan," ujar Ferdinand di Bareskrim Mabes Polri, Gambir, Jakarta Pusat, Selasa (6/2/2018).

Ferdinand juga menyayangkan pernyataan Firman yang disebut dalam rangka untuk membela Setya Novanto sebagai kliennya.

Baca: Curhatan Pengungsi di Pejaten Timur: Air Datang Seperti Tsunami, Rumah Roboh, Pohon Hanyut. . .

Ia menegaskan bahwa ketika melakukan pembelaan terhadap klien, kuasa hukum tidak boleh memfitnah pihak lain.

"Membela klien masa memfitnah orang lain? Membela klien, kami mengerti cara membela klien, tapi nggak boleh memfitnah," ungkap Ferdinand.

Lebih lanjut, Ferdinand mendampingi SBY yang secara resmi melaporkan Firman ke Bareskrim dengan dugaan melakukan fitnah dan pencemaran nama baik terkait kasus korupsi E-KTP, dengan nomor laporan LP/187/II/2018/Bareskrim, tertanggal 6 Februari 2018.

Baca: Astaghfirullah, Narkoba Sudah Masuk Lingkungan DPR RI, Terendus Sejak 3 Bulan Lalu

Dalam laporan SBY, Firman diduga melanggar Pasal 310 KUHP juncto Pasal 311 KUHP juncto Pasal 27 ayat 3 Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Sebelumnya, SBY menegaskan saat ini pihaknya selalu dihadapi dengan fitnah yang bertubi-tubi. Mulai dari pernyataan Antasari Azhar jelang pilkada DKI Jakarta hingga isu keterlibatan dirinya dalam proyek KTP elektronik.

Dia merasa harus ada sebuah perjuangan yang ditempuh olehnya menghadapi seluruh hal ini. SBY mengatakan saat ini dia akan berjihad dan berperang untuk mencari keadilan.

Baca: Sampah di Pintu Air Manggarai: Dari Sofa, Kulkas, Sampai Kandang Ayam dan Burung

"This is my war. Biarkan saya menempuh jalan saya sendiri. Saya minta doa dari para kader untuk jihad saya," tegas SBY di Kantor DPP Partai Demokrat, Jakarta, Selasa (6/2/2018).

Presiden RI keenam itu berniat melaporkan pengacara Setya Novanto, Firman Wijaya yang dinilai telah mengarahkan hal-hal tidak masuk akal kepada Mirwan Amir saat persidangan kasus korupsi KTP Elektronik beberapa waktu lalu.

"Saya akan menempuh jalur hukum dan mengadu kepada Bareskrim Mabes Polri tentang hal ini," kata SBY.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini