News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

DPR dan Pemerintah di MK: Sertifikat Tanah Bisa Digugat, Hak Adat Diklaim Tetap Dilindungi

Penulis: Facundo Chrysnha Pradipha
Editor: Nuryanti
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

GEOPARK MERATUS - Pesona keindahan Geopark Meratus di Banjarbaru, Kalimantan Selatan, beberapa waktu lalu. Kini, Geopark Meratus dan Geopark Kebumen di Jawa Tengah resmi ditetapkan sebagai UNESCO Global Geoparks yakni kawasan geografis yang memiliki warisan geologi penting secara internasional.

 

TRIBUNNEWS.COM – Pemerintah dan DPR RI menegaskan sistem pendaftaran tanah di Indonesia tidak dimaksudkan untuk menghapus hak tanah adat maupun tanah lama, melainkan memberi kepastian hukum melalui mekanisme sertifikasi yang tetap membuka ruang keberatan dan gugatan bagi masyarakat.

Penegasan itu disampaikan dalam sidang lanjutan uji materi Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA) di Mahkamah Konstitusi, Selasa (19/5/2026).

Sidang perkara Nomor 64/PUU-XXIV/2026 tersebut diajukan Ariyanto Zalukhu, Desimeni Larosa, Christina W. Zega, Masnidarti Harefa, dan Vendy Setiawan. Agenda persidangan mendengarkan keterangan DPR RI serta Presiden/Pemerintah terkait mekanisme pendaftaran tanah dalam sistem hukum nasional.

Sekretaris Jenderal Kementerian ATR/BPN, Dalu Agung Darmawan, menjelaskan sistem pertanahan nasional sebenarnya telah mengatur prinsip keterbukaan dan partisipasi publik dalam proses sertifikasi tanah.

Menurut dia, ketentuan itu diatur melalui Pasal 26 PP 24/1997 yang mewajibkan pengumuman data fisik dan data yuridis agar masyarakat yang merasa berkepentingan dapat menyampaikan keberatan.

“Dengan demikian, sistem hukum pertanahan pada dasarnya telah menyediakan ruang keterlibatan, verifikasi, dan keberatan bagi masyarakat dalam proses pendaftaran tanah,” kata Dalu Agung dalam persidangan.

Ia menjelaskan proses pendaftaran tanah tidak hanya berupa penerbitan sertifikat administratif, tetapi juga mencakup pengumpulan data lapangan, penelusuran riwayat tanah, hingga pelibatan aparat desa dan masyarakat sekitar.

Selain itu, pemerintah menerapkan asas kontradiktur delimitasi yang mengharuskan pemilik tanah dan para tetangga berbatasan ikut menentukan batas bidang tanah guna mencegah sengketa dan tumpang tindih lahan.

Dalu Agung juga menegaskan sertifikat tanah bukan alat bukti mutlak yang tidak bisa diganggu gugat. Masyarakat yang merasa dirugikan tetap dapat mengajukan gugatan perdata maupun sengketa tata usaha negara terhadap penerbitan sertifikat.

Dalam sidang tersebut, pemerintah sekaligus membantah anggapan bahwa Pasal 19 ayat (1) UUPA mengabaikan hak masyarakat hukum adat.

Baca juga: DPR Soroti Tanah Adat yang Diserobot Pengusaha, Sebut Warga Papua Masih Sulit Mencari Keadilan

Pemerintah menilai pendaftaran tanah justru menjadi instrumen perlindungan agar tanah adat dan tanah lama tidak rentan diserobot atau diklaim pihak lain.

“Pendaftaran tanah, termasuk terhadap tanah adat dan tanah lama, justru dimaksudkan sebagai sarana untuk memberikan perlindungan hukum yang lebih kuat melalui pencatatan dan penerbitan sertipikat sebagai alat bukti hak,” ujar Dalu Agung.

Ia menyebut pemerintah telah menjalankan berbagai kebijakan untuk memperluas akses sertifikasi tanah, salah satunya melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).

Melalui program tersebut, negara melakukan pemetaan bidang tanah desa demi desa dengan melibatkan aparat desa maupun tokoh adat untuk menelusuri riwayat kepemilikan tanah lama.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini