News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Korupsi KTP Elektronik

Dakwaan Jaksa: Fredrich dan Bimanesh Berkolaborasi Hingga Novanto Dirawat di RS Medika

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pengacara Fredrich Yunadi tiba di gedung KPK, Jakarta, Sabtu (13/1/2018) dini hari. Pengacara Fredrich Yunadi memenuhi panggilan KPK untuk menjalani pemeriksaan terkait kasus dugaan merintangi penyidikan perkara KTP Elektronik yang menjerat mantan Ketua DPR Setya Novanto. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN

Pada Kamis (16/11/2017), terdakwa Fredrich Yunadi bersama dengan dokter Bimanesh Sutarjo, tenaga medis dari Rumah Sakit Medika Permata Hijau melakukan rekayasa agar Setya Novanto dirawat inap di RS Medika Permata Hijau.

Upaya itu dilakukan dalam rangka menghindari pemeriksaan penyidikan oleh penyidik KPK terhadap Setya Novanto sebagai tersangka e-KTP.

Perbuatan terdakwa merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahu 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahu 1999 tentang Pemberantasa Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini