News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Korupsi KTP Elektronik

Fredrich Yunadi Cabut Gugatan Praperadilan

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Fredrich Yunadi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Gugatan praperadilan yang diajukan Fredrich Yunadi di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, gugur.

Hal ini, setelah sidang pokok perkara kasus merintangi penyidikan yang menjerat mantan penasehat hukum Setya Novanto itu mulai digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (8/2/2018).

Ditemui setelah selesai persidangan beragenda pembacaan surat dakwaan, Fredrich kesal terhadap pihak KPK yang tidak memberikannya kesempatan bertarung di praperadilan.

Bahkan pada Rabu kemarin, pria kelahiran Malang, Jawa Timur itu sudah mencabut gugatan praperadilan yang dilayangkan pada beberapa waktu lalu tersebut.

"Sudah saya cabut, karena KPK dari dulu mainnya begitu. Memaksakan supaya pokok perkara disebut. Karena apa? KPK itu tidak punya nyali. Kalau Praperadilan kalah sama saya, sekarang terkencing-kencing kalo praperadilan," tutur Fredrich.

Apabila pihak komisi anti rasuah itu mempunyai bukti-bukti sehingga dapat menjeratnya dalam kasus itu, harusnya, kata dia, KPK menunggu sampai sidang praperadilan selesai digelar.

"Kalau memang dia jagoan, hadapin dong praperadilan dong. Buktikan bahwa dia menang. Kemarin sudah saya cabut, percuma saya lanjutkan," tegasnya.

Baca: Ke Solok, Jokowi Mampir di Sawahlunto Beli 3 Kain Songket

Dia membandingkan proses hukum yang sedang dijalaninya dengan Setya Novanto. Hakim Kusno, yang memimpin sidang praperadilan mantan Ketua DPR itu mengugurkan gugatan praperadilan. Pasalnya, pembacaan dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi sudah dilakukan.

"Karena ini sandiwara. Jamannya pak Setnov juga begitu, hari terakhir dilimpahkan ke sini. Luar biasa. Tanggal 2 penyerahan di sini, tanggal 2 penetapan sidang, luar biasa," tegasnya.

Dia menambahkan, KPK menjadi lembaga super power, karena mempunyai kekuasaan untuk memerintahkan hakim. Bahkan, dia menuding ada hakim yang ketakutan diancam penegak hukum tersebut.

"Karena apa, KPK punya kuasa untuk memerintahkan hakim coba lihat. Temen-temen saya yang hakim, banyak hakim tipikor banyak yang mengadu ke saya, saya diteror pak kalau saya tidak mau mengabulkan, saya akan dijadikan tersangka. Banyak hakim yang ngomong begitu," katanya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini