TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Insiden kecelakaan lalu lintas yang dialami mantan Ketua DPR RI, Setya Novanto bersama Hilman Mattauch, mantan wartawan di kawasan Permata Hijau, pada Kamis (16/11/2017) malam, diduga hasil rekayasa.
Sesuai penuturan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, mantan penasehat hukum Novanto, Fredrich Yunadi sempat mendatangi Rumah Sakit Medika Permata Hijau untuk meminta dibuatkan surat pengantar rawat inap atas nama Setya Novanto.
Surat pengantar tersebut beserta diagnosa kecelakaan mobil, pada Kamis sekitar pukul 17.30 WIB atau satu jam sebelum insiden kecelakan terjadi.
"Padahal saat itu Setya Novanto sedang berada di Gedung DPR RI bersama dengan Reza Pahlevi dan Muhammad Hilman Mattauch," ujar JPU KPK saat membacakan dakwaan atas nama terdakwa Fredrich Yunadi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (8/2/2018).
Baca: Firman Wijaya Anggap Laporan SBY Berpotensi Ganggu Sidang Setya Novanto
Atas permintaan dari Fredrich tersebut, dokter Michael Chia Cahaya menolak karena untuk mengeluarkan surat pengantar rawat inap dari IGD harus dilakukan pemeriksaan dahulu terhadap pasien.
Terdakwa kemudian menemui dokter Alia yang saat itu menjabat sebagai Plt Manajer Pelayanan Medik RS Medika Permata Hijau untuk mengecek kamar VIP 323, sekaligus meminta kepada dokter Alia agar alasan masuk rawat inap Setya Novanto yang semula diagnosa penyakit hipertensi diubah dengan diagnosa kecelakaan.
Pada sekitar pukul 18.30 WIB, dokter Bimanesh Sutarjo datang ke RS Medika Permata Hijau menemui dokter Michael Chia Cahaya menanyakan keberadaan Setya Novanto di ruang IGD, yang dijawab oleh dokter Michael, Setya Novanto belum datang dan hanya Fredrich yang datang.
Namun, dokter Michael menolak membuat surat pengantar rawat inap di IGD dengan keterangan kecelakaan mobil.
Atas penolakan itu, Bimanesh membuat surat pengantar rawat inap menggunakan form surat pasien baru IGD padahal dirinya bukan dokter jaga IGD.
"Pada surat pengantar rawat inap, dokter Bimanesh Sutarjo menuliskan diagnosa hipertensi, vertigo, dan diabetes melitus sekaligus membuat catatan harian dokter yang merupakan catatan hasil pemeriksaan awal terhadap pasien, padahal dokter Bimanesh Sutarjo belum pernah memeriksa Setya Novanto maupu tidak mendapatkan konfirmasi dari dokter yang menangani Setya Novanto sebelumnya dari RS Premier Jatinegara," kata JPU pada KPK.
Akhirnya, sekitar pukul 18.45 WIB, Setya Novanto tiba di RS Medika Permata Hijau. Dia dibawa ke kamar VIP 323 sesuai Surat Pengantar Rawat Inap yang dibuat Bimanesh Sutarjo.
Baca: KPK Dijadwalkan Panggil Adik Bambang Widjayanto Terkait Kasus Pelindo II
Setelah Novanto berada di kamar, Bimanesh memerintahkan seorang perawat agar membuang surat pengantar rawat inap dari IGD serta mengganti dengan surat pengantar dari poli yang diisi Bimanesh.
Padahal, saat itu bukan jadwal praktek Bimanesh.
Sementara itu, Fredrich memberikan keterangan kepada awak media yang mengatakan tidak mengetahui adanya kecelakaan lalu lintas yang dialami kliennya tersebut.
"Terdakwa juga memberikan keterangan kepada pers bahwa Setya Novanto mengalami luka parah dengan beberapa bagian tubuh berdarah-darah serta terdapat benjolan pada dahi sebesar bakpao, padahal Setya Novanto hanya mengalam beberapa luka ringan pada bagia dahi, pelipis kiri da leher sebela kiri serta lengan kiri," kata dia.