News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Hak Angket KPK

MK Tolak Gugatan Hak Angket KPK

Penulis: Vincentius Jyestha Candraditya
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

MK

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materi yang diajukan sejumlah pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Hak Angket KPK.

Pantauan Tribunnews.com, terdapat lima hakim yang menyatakan menolak permohonan pemohon.

"Menolak permohonan para pemohon," ujar Ketua MK Arief Hidayat, di ruang sidang MK, Jakarta Pusat, Kamis (8/2/2018).

Ini artinya, kata Arief, bahwa putusan menyatakan hak angket KPK yang dibentuk Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) adalah sah.

Dalam pertimbangannya, MK menyatakan bahwa KPK adalah lembaga penunjang yang dibentuk berdasarkan UU. Dengan demikian, KPK adalah lembaga eksekutif.

"KPK merupakan lembaga di ranah eksekutif yang melaksanakan fungsi eksekutif, yakni penyidikan dan penuntutan," ujar Arief.

Baca: Dipecat Peradi, Fredrich Masih Klaim Dirinya Pengacara

Di sisi lain, empat hakim menyatakan disssenting opinion atau perbedaan pendapat atas putusan tersebut.

Keempat hakim itu adalah Maria Farida Indrati, I Dewa Gede Palguna, Saldi Isra dan Suhartoyo.

"Keempat hakim tersebut menyatakan bahwa KPK adalah lembaga independen sehingga tak termasuk wilayah eksekutif," sambung Arief.

Hakim I Dewa Gede Palguna mengatakan jika lembaga independen tidak termasuk cabang kekuasaan eksekutif, legislatif dan yudikatif.

"Dengan demikian, harusnya DPR tak bisa menggunakan hak angket terhadap KPK," ujar Palguna.

Sebelumnya, dalam uji materi ini, pegawai menilai pembentukan hak angket itu tak sesuai dengan Pasal 79 ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD.

Para Pemohon menganggap KPK bukan termasuk unsur eksekutif sehingga tidak dapat dijadikan sebagai objek pelaksana hak angket oleh DPR.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini