News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Suap di Pengadilan

Tarmizi, Panitera Pengganti PN Jaksel Dituntut 6 Tahun Penjara

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Sanusi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Panitera pengganti PN Jakarta Selatan Tarmizi tiba di gedung KPK Jakarta untuk menjalani pemeriksaan, Kamis (7/9/2017). Tarmizi diperiksa sebagai saksi untuk tersangka pengacara perusahaan PT Aquamarine Divindo Inspection (ADI) terkait suap perkara kasus perdata yang ditangai PN Jakarta Selatan. TRIBUNNEWS/HERUDIN

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Panitera pengganti Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Tarmizi, dituntut 6 tahun penjara oleh jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (8/2/2018) di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Selain tuntutan 6 tahun penjara, Tarmizi juga diwajibkan membayar denda Rp 250 juta subsider 3 bulan kurungan atas kasusnya karena menerima suap terkait kasus perdata.

Dalam pertimbangan, jaksa menilai perbuatan Tarmizi bertentangan dengan semangat masyarakat untuk memberantas korupsi.

Baca: Sejumlah Siswa di Jambi Rekam Guru SD Diduga Berhubungan Intim

Tarmizi juga dianggap tidak mendukung program pemerintah dalam menciptakan pemerintahan yang bebas korupsi.

Tarmizi sendiri telah mengakui perbuatan, menyesali perbuatan dan telah menyerahkan uang suap sebesar Rp 36,2 juta.

Tarmizi, dinilai terbukti menerima suap sebesar Rp 425 juta. Uang tersebut diberikan oleh pengacara Akhmad Zaini yang mewakili PT Aqua Marine Divindo.

Menurut jaksa, uang tersebut diberikan agar Tarmizi dapat menjadi penghubung dan memberikan akses kepada pihak yang berperkara dengan hakim yang menyidangkan perkara perdata.

Tujuan pemberian tersebut yakni agar majelis hakim menolak gugatan yang diajukan Easter Jason Fabrication Services Pte Ltd dan mengabulkan gugatan rekonpensi serta mengabulkan sita jaminan PT Aqua Marine Divindo Inspection.

Dalam perkara tersebut, Eastern Jason mengalami kerugian dan menuntut PT Aquamarine membayar ganti rugi 7,6 juta dollar AS dan 131.000 dollar Singapura.

Menurut jaksa, uang suap tersebut berasal dari Direktur Utama PT Aqua Marine Divindo Inspection Yunus Nafik.

Tarmizi juga diketahui menerima beragam fasilitas mulai dari hotel, villa, transportasi hingga dibelikan oleh-oleh saat berpergian ke Surabaya dan Malang, Jawa Timur.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini