TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Panitera pengganti Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Tarmizi, dituntut 6 tahun penjara oleh jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (8/2/2018) di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Selain tuntutan 6 tahun penjara, Tarmizi juga diwajibkan membayar denda Rp 250 juta subsider 3 bulan kurungan atas kasusnya karena menerima suap terkait kasus perdata.
Dalam pertimbangan, jaksa menilai perbuatan Tarmizi bertentangan dengan semangat masyarakat untuk memberantas korupsi.
Baca: Sejumlah Siswa di Jambi Rekam Guru SD Diduga Berhubungan Intim
Tarmizi juga dianggap tidak mendukung program pemerintah dalam menciptakan pemerintahan yang bebas korupsi.
Tarmizi sendiri telah mengakui perbuatan, menyesali perbuatan dan telah menyerahkan uang suap sebesar Rp 36,2 juta.
Tarmizi, dinilai terbukti menerima suap sebesar Rp 425 juta. Uang tersebut diberikan oleh pengacara Akhmad Zaini yang mewakili PT Aqua Marine Divindo.
Menurut jaksa, uang tersebut diberikan agar Tarmizi dapat menjadi penghubung dan memberikan akses kepada pihak yang berperkara dengan hakim yang menyidangkan perkara perdata.
Tujuan pemberian tersebut yakni agar majelis hakim menolak gugatan yang diajukan Easter Jason Fabrication Services Pte Ltd dan mengabulkan gugatan rekonpensi serta mengabulkan sita jaminan PT Aqua Marine Divindo Inspection.
Dalam perkara tersebut, Eastern Jason mengalami kerugian dan menuntut PT Aquamarine membayar ganti rugi 7,6 juta dollar AS dan 131.000 dollar Singapura.
Menurut jaksa, uang suap tersebut berasal dari Direktur Utama PT Aqua Marine Divindo Inspection Yunus Nafik.
Tarmizi juga diketahui menerima beragam fasilitas mulai dari hotel, villa, transportasi hingga dibelikan oleh-oleh saat berpergian ke Surabaya dan Malang, Jawa Timur.