News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Belajar dari Kasus Dua Komedian yang Ditangkap di Hong Kong, Kemenlu Ingatkan Penggunaan Visa

Penulis: Rina Ayu Panca Rini
Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kadir, Eko Patrio, Wakil Menteri Luar Negeri RI AM Fachir (Tengah), Konjen RI Hongkong Tri Thariyat, Dery, di kantor Kementerian Luar Negeri, Pejambon, Jakarta Pusat, Jumat (9/2/2018).

TRIBUNNEWS.COM,JAKARTA - Kementerian Luar Negeri mengambil pelajaran dari kasus yang menimpa dua WNI asal Jawa Timur yang ditahan pihak Hongkong sejak Minggu (4/2/2018) lalu.

Diketahui Yudo Prasetyo (Cak Yudo) dan Deni Afriandi (Cak Percil), ditahan dengan dugaan penyalahgunaan visa.

"Mohon visanya disesuaikan, kita harus mengikuti ketentuan-ketentuan yang ada di negara-negara yang jadi tujuan kita,

"Kalau jadi turis jadilah turis, kalau melakukan kegiatan lain harus disesuaikan. Karena itu mempunyai implikasi hukum," ujar Wakil Menteri Luar Negeri RI (Wamenlu) AM Fachir, di kantor Kemenlu, Pejambon, Jakarta Pusat, Jumat (9/2/2018).

Baca: Eko Patrio Siap Bayar Cash, Berapa Jumlah Uang untuk Bebaskan Cak Percil dari Penjara Hong Kong?

Pemerintah Indonesia, kata Fachir, berkomitmen memberikan upaya pendampingan hukum kepada dua komedian itu.

"Kita memberikan komitmen dan jaminan pendampingan hukum untuk carikan solusi yang sebaik-baiknya," ucap Fachir.

Selain itu, Kemenlu bersepakat untuk meningkatkan sosialisasi untuk siapa pun yang berpergian ke luar negeri seperti keperluan apa saja yang dipersiapkan sebelumnya

"Kami sudah sepakat bahwa kita akan mensosialisasikan perlunya siapa pun yang perlu ke luar negeri apalagi untuk keperluan khusus agar mengikuti ketentuan-ketentuan di negara tersebut," tegas Fachir.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini