LAPORAN WARTAWAN TRIBUNNEWS.COM, THERESIA FELISIANI
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Usai mendampingi sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Kamis (8/2/2019), Kuasa hukum Setya Novanto, Maqdir Ismail menyerahkan munculnya fakta penerimaan uang oleh Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo sebesar US$500 ribu dari proyek e-KTP di persidangan kliennya kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Ini terkait dengan pernyataan Setya Novanto terkait penerimaan uang oleh Ganjar, meskipun Ganjar dalam sidang tetap membantah menerima uang tersebut.
"Saya kira itu salah satu fakta yang harus kita lihat secara baik. Kalau soal ada atau tidaknya uang itu, saya kira kita serahkan saja ke KPK untuk penyidikan atau lidik lebih jauh terhadap fakta itu," ungkap Maqdir di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Maqdir menjelaskan dalam surat dakwaan mantan pejabat Kementerian Dalam Negeri Irman dan Sugiharto, disebutkan ada sejumlah nama anggota DPR periode 2009-2014 yang disebut menerima uang proyek e-KTP, termasuk Ganjar.
Kerugian negara di proyek ini, mencapai Rp 2,3 triliun, menurut Maqdir salah satu sumber kerugian negara lantaran adanya jatah 5 persen dari proyek e-KTP untuk anggota DPR periode 2009-2014.
"Saya kira fakta ini kewajiban penyidik untuk menelisiknya lebih jauh," tegasnya.
Baca: Pelita Air Terbangkan N219 untuk Layani Penerbangan di Kalimantan Utara dan Papua
Baca: Tarif Ruas Jalan Tol Padaleunyi dan Cipularang Naik Mulai 15 Februari 2018
Maqdir menambahkan, dalam persidangan tadi, kliennya hanya ingin mengklarifikasi langsung kepada Ganjar soal penerimaan uang ketika bertemu di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Denpasar, Bali,
Menurut dia, perbincangan antara Setya Novanto dengan Ganjar bukan untuk meminta Ganjar galak-galak dalam pembahasan proyek e-KTP.
"Tadikan pak Novanto itu minta komfirmasi pada Pak Ganjar karena ada beberapa orang yang mengatakan pada pak Nov bahwa pak Ganjar terima," singkat Maqdir.
Setya Novanto, menurut Maqdir berjanji bakal mengungkap nama-nama anggota DPR lainnya yang turut menikmati uang panas dari proyek tersebut.
Kedepan, Maqdir meminta semua pihak bersabar menunggu kesaksian mantan Ketua Umum Golkar itu dalam pemeriksaan terdakwa.
"Pak Nov katakan dia akan ungkap yang dia ketahui ketika dia diperiksa sebagai terdakwa, dengar saja nanti," tambah Maqdir.
Sebelumnya, Setya Novanto menyatakan dia mendapat laporan Ganjar Pranowo menerima uang dari proyek pengadaan e-KTP sebesar US$500ribu. dari mantan anggota Komisi II DPR (almarhum) Mustokoweni, (almarhum) Ignatius Mulyono, dan Miryam S Haryani serta pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong.
Pernyataan Setya Novanto itu langsung dibantah Ganjar. Politikus PDIP itu menegaskan tidak pernah menerima uang dari proyek e-KTP, baik lewat Mustokoweni, Miryam maupun Andi Narogong.