TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan sejumlah cara yang diduga dilakukan pengacara Fredrich Yunadi saat menyelamatkan kliennya Setya Novanto selaku Ketua DPR RI dari pemeriksaan KPK pada 16 November 2017 lalu.
Hal itu disampaikan tim JPU KPK saat membacakan surat dakwaan Fredrich Yunadi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Kamis (8/2/2018).
Tim JPU KPK mendakwa Fredrich Yunadi bersama dokter Bimanesh Sutarjo telah sengaja merintangi atau mengalang-halangi penyidikan kasus dugaan korupsi KTP elektronik (e-KTP) tersangka Setya Novanto yang tengah dilakukan oleh KPK.
Dokter Bimanesh sendiri masih disidik di KPK dan segera menyusul Fredrich untuk diadili.
Jaksa Fitroh Rohcahyanto mengatakan, perbuatan merintangi penyidikan yang dilakukan oleh Fredrich yakni, merekayasa agar Setya Novanto dirawat inap di RS Medika Permata Hijau Jakarta.
Tujuannya agar Novanto selaku tersangka kasus e-KTP dapat menghindari pemeriksaan penyidikan KPK.
Jaksa Fitroh memaparkan sejumlah cara yang dilakukan oleh Fredrich untuk memuluskan tujuannya itu.
Baca: Antasari Azhar Dukung Firman Wijaya
Mulanya, pada 31 Oktober 2017, pimpinan KPK mengeluarkan surat perintah penyidikan (sprindik) diikuti penetapan tersangka kepada Setya Novanto dalam kasus dugaan korupsi pengadaan paket e-KTP Tahun 2011-2012 pada Kementerian Dalam Negeri.
Selanjutnya, penyidik KPK mengirimkan surat panggilan pemeriksaan kepada Novanto pada 10 November 2017 untuk diperiksa pada Rabu, 15 November 2017, pukul 10.00 WIB.
Selanjutnya, Fredrich yang berprofesi sebagai pengacara menawarkan diri untuk membantu mengurus permasalahan hukum yang dihadapi oleh Novanto dan menyarankannya agar tidak memenuhi panggilan penyidik KPK.
Fredrich beralasan, pemanggilan pemeriksaan untuk anggota DPR harus ada izin dari Presiden.
Dan untuk menghindari panggilan pemeriksaan KPK tersebut, ia menyampaikan akan melakukan uji materil (judicial review) ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Saran tersebut membuat Novanto menyetujui Fredrich menjadi kuasa hukumnya sebagaimana surat kuasa pada 13 November 2017.