News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kemenhub: Sesuai Permintaan Pengemudi Taksi Online, Hasil Uji KIR Diembos Bukan Diketrik

Penulis: Apfia Tioconny Billy
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Direktur Angkutan dan Multimoda Kemenhub, Cucu Mulyana

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Apfia Tioconny Billy

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menjawab permintaan para pengemudi taksi online, Kementerian Perhubungan tidak menerapkan sistem ketrik bagi kendaraan yang digunakan untuk angkutan online.

Direktur Angkutan Multimoda Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub, Cucu Mulyana menjelaskan hasil uji kir akan menerapkan sistem embos atau diukir misalnya ditempel pada plat mobil.

"Pokoknya yang penting ada yang diinginkan driver online tidak merusak jadi jangan diketrik," ucap Cucu saat ditemui di kawasan Harmoni, Jakarta Pusat, Jumat (9/2/2018).

Baca: Prabowo: Saya Kehilangan Seorang Ajudan Terbaik, Ditembak Tidak Jelas

Cucu menjelaskan Dirjen Perhubungan Darat Budi Setiyadi juga baru saja mengirimkan surat kepada pemerintahan provinsi yang diwilayahnya beroperasi taksi online agar menerapkan sistem embos untuk hasil Uji KIR.

Baca: Jusuf Kalla Mencicipi Makanan Bagi Atlet, Begini Komentarnya

"Itu kemarin Pak Dirjen melayangkan surat lagi mengingatkan lah kepada daerah Uji KIR itu tidak diketrik. Udah jauh-jauh hari juga dari direktorat sarana. Sebagai pengingat lagi ke daerah," ungkap Cucu.

Permasalahannya saat ini diakui kalau belum seluruh provinsi memiliki alat yang memadai untuk melakukan embos.

Baca: Bus JA Connexion Tambah Rute Dari Bekasi ke Bandara Halim Perdanakusuma dan Soekarno-Hatta

"Mungkin daerah katakanlah ada kesulitan dalam pengadaan alat embos," kata Cucu.

Pengaturan mengenai Uji KIR diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan (PM) 108 mengenai Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek yang dikeluarkan Menteri Budi Karya pada November 2017.

Selain Uji KIR, PM tersebut juga mengatur mengenai kuota taksi online, stiker, SIM A Umum, kewajiban taksi online bergabung dengan badan usaha seperti koperasi atau PT.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini