TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jelang penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2018, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan kepada dua bakal calon kepala daerah.
Pertama, komisi anti rasuah tersebut menangkap Bupati Jombang, Nyono Suharli Wihandoko yang tahun ini kembali maju sebagai calon petahana. Kini, Bupati Nyono sudah berstatus tersangka dan ditahan.
Kedua, Bupati Kabupaten Ngada, Marianus Sae ditangkap KPK dalam sebuah OTT di Surabaya, Jawa Timur. Pada Pilkada serentak 2018, dia maju sebagai calon Gubernur dari Provinsi NTT.
Menanggapi adanya dua OTT terhadap calon kepala daerah itu, Ketua KPK, Agus Rahardjo, mengaku sudah berulang kali memperingatkan supaya jangan menyalahgunakan wewenang saat maju kembali.
"Imbauan sudah berkali-kali. Yang incumbent yang ikut lagi dalam pilkada tolong jaga betul jangan sampai mempergunakan APBD untuk membiayai proses pilkada. Imbauan berkali-kali sudah supaya ditaati," kata Agus Rahardjo, ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Senin (12/2/2018).
Meskipun imbauan sudah disampaikan, namun tetap saja ada kepala daerah yang melakukan tindak pidana korupsi. Oleh karena itu, dia menilai, perlu ada evaluasi termasuk sistem Pilkada.
Dia mengindikasikan, mahalnya biaya maju sebagai calon kepala daerah membuat seseorang melakukan berbagai cara termasuk korupsi.
"Iya kalau apa yang salah kita harus evaluasi semua termasuk sistem pemilukada. Katanya banyak orang merasakan biaya mahal sekali. Biaya mahal pada waktu menjabat gaji tidak seberapa tinggi, kemana lagi larinya," katanya.