News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

UU MD3

DPR Dituding Hanya Cari Keuntungan dari Revisi UU MD3

Penulis: Taufik Ismail
Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Rapat Paripurna DPR pengesahan Rancangan Undang-undang atas Perubahan UU No 17 Tahun 2014 Tentang MPR, DPR, DPRD Dan DPD (MD3). Tribunnews.com/Abdul Qod

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -  Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi), Lucius Karus, menilai revisi Undang-Undang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3), syarat kepentingan.

Di dalam revisi UU MD3 dimasukkan sejumlah pasal yang diklaim hanya bertujuan menguntungkan DPR RI. Penambahan pasal-pasal itu diantaranya hak imunitas, seperti upaya pemanggilan paksa.

"Ini menunjukkan sejak awal dengan revisi ini, hasilnya menguntungkan mereka. Bukan revisi untuk memperkuat lembaga DPR, MPR, DPD," tutur Lucius, Minggu (11/2/2018).

Dia menuding ada kelicikan dari DPR selama proses pembahasan revisi UU MD3. Selama ini, kata dia, pimpinan lembaga legislatif itu hanya mengungkapkan ke publik revisi ini terbatas, terkait jatah kursi pimpinan DPR, MPR, DPD.

Baca: Ditangkap KPK, Bupati Ngada Terancam Dipecat dari PDI Perjuangan

Namun belakangan saat mau mendekati paripurna, dia menilai, muncul banyak isu yang ikut direvisi DPR.

Hampir semua pasal yang direvisi terkait dengan bagaimana upaya DPR melindungi diri.

Dia menjelaskan, untuk pemeriksaan anggota DPR RI, apabila ada dugaan kasus tertentu, maka harus meminta pertimbangan dari MKD. Selain MKD, presiden juga harus memberikan izin.

Sehingga, dalam rangka memeriksa anggota DPR RI, kata dia, proses yang dilakukan aparat penegak hukum membutuhkan waktu. Dia menilai tidak masuk akal MKD memberi kewenangan memproses hukum orang-orang yang dianggap mencederai harkat martabat DPR.

Baca: RUU MD3 Selesai Dibahas, Calon Pimpinan DPR dari PDIP akan Diputuskan Megawati

Menurut dia, MKD merupakan lembaga utusan etik internal lembaga. Namun, MKD tidak ada urusan dengan publik yang dianggap mencederai DPR.

"Hak imunitas misalnya, upaya pemanggilan paksa, ada hal yang saya kira kontradiktif dalam pengaturan itu soal semangatnya. Satu sisi DPR punya semangat lindungi diri sendiri. Sisi lain, mereka ingin orang-orang yang mengkritik diproses secara hukum dan kewenangan itu di MKD," kata dia.

Menurut dia, sesuatu hal kontradiktif itu menelanjangi DPR RI. Dia melihat saat ini tidak berbeda jauh dengan zaman orde baru yang ingin memberangus kebebasan.

"Revisi ini semakin mengacau balaukan tatanan lembaga DPR, MPR, DPD. Tidak ada harapan DPR menjadi lebih baik, yang ada DPR akan menjadi semakin buruk, semau gue, bebas melakukan apa saja dengan UU MD3 ini," kata dia.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini