Laporan Wartawan Tribunnews.com, Taufik Ismail
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menggelar rapat Paripurna membahas Undang-undang nomor 17 tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPRD, dan DPD ( MD3), Senin (12/2/2018).
Paripurna digelar setelah sebelumnya pimpinan DPR menggelar rapat Badan Musyawarah (Bamus) bersama sejumlah pimpinan fraksi.
Dari 560 anggota dewan, sebanyak 211 anggota tidak hadir.
Baca: Anies Baswedan Didemo Ibu-ibu
Rapat dipimpin oleh Fadli Zon dan dihadiri oleh menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly.
Dalam rapat tersebut 8 dari sepuluh fraksi sepakat untuk mengesahkan RUU MD3 menjadi Undang-Undang sementara dua fraksi lainnya menolak mengesahkan RUU dan meminta pembahasan dikembalikan ke tingkat satu.
Sebelum pengesahan, Ketua Baleg Supratman Andi Agtas terlebih dahulu memaparkan laporan pembahasan revisi UU MD3.
"Apakah RUU perubahan ke dua Undang-undang nomor 17 tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPRD, dan DPD ( MD3) dapat disetujui untuk disahkan menjadi undag-undang?" ucap Fadli bertanya.
"Setuju," jawab peserta sidang.
Adapun dua fraksi yang tidak menyetujui pengesahan RUU MD3 yakni Fraksi PPP dan Partai NasDem.
Baca: Hormati Putusan MK, KPK Siap Dipanggil Pansus Hak Angket
Kedua fraksi tersebut memilih walkout sebelum pimpinan sidang mengesahkan RUU MD3 menjadi Undang-undang.
Pembahasan UU MD3 sangat alot, terutama mengenai pasal penambahan kursi pimpinan di DPR, MPR dan DPD.
Dalam rapat kerja antara pemerintah dan Badan Legislasi DPR RI, Kamis pekan lalu, (8/2/2018) kemudian delapan fraksi menyepakati penambahan satu kursi Pimpinan DPR, tiga kursi pimpinan MPR, dan satu kursi pimpinan DPD.
Sementara, PPP dan NasDem menolak revisi UU MD3 diparipurnakan.