TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memberikan pendampingan hukum kepada saksi kasus terorisme di Polda Sumut. Persidangan kasus itu sendiri digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, Senin (12/2-2018).
Wakil Ketua LPSK Lili Pintauli Siregar mengatakan, kasus terorisme di Polda Sumut itu terjadi pada Minggu, 25 Juli 2017.
Dalam aksi itu, seorang anggota Polda Sumut Aiptu Martua Sigalingging meninggal dunia terkena sabetan benda tajam dari para pelaku.
“Pada kasus ini (terorisme di Polda Sumut), LPSK memberikan perlindungan bagi satu orang saksi. Adapun layanan yang diberikan yaitu pendampingan hukum dan fasilitasi kompensasi. Persidangan tidak dilakukan di Sumut, melainkan di Jakarta,” kata Lili di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, Senin (12/2-2018).
Untuk kepentingan pendampingan saksi pada persidangan, lanjut Lili, pihaknya sudah berkoordinasi dengan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara sebagai lokasi persidangan, untuk menyiapkan ruangan khusus yang dapat dipakai saksi untuk berkonsultasi dengan jaksa penuntut umum sambil menunggu persidangan.
Pada kasus terorisme di Polda Sumut ini, menurut Lili, LPSK juga bekerja sama dengan Satuan Tugas Anti Terorisme dan Kejahatan Luar Negeri Kejaksaan Agung, memfasilitasi korban untuk mengajukan tuntutan kompensasi, sama seperti korban terorisme pada kasus Samarinda.
Lili menuturkan, setelah melakukan perhitungan, tuntutan kompensasi yang diajukan korban senilai Rp 600 juta dan jumlah itu sudah diverifikasi oleh LPSK.
“Kita juga mengapresiasi pemerintah daerah dan Polda Sumut yang telah membantu menyiapkan layanan psikososial bagi korban dan keluarganya,” imbuh Lili.
Sebab, korban meninggalkan seorang istri dan 9 anak, dimana 6 anak masih pelajar.
Dalam kasus ini, respon dari Polri dan pemerintah daerah sangat baik.
Bahkan, istri korban diberikan pelatihan kemampuan untuk berdagang agar mampu meneruskan hidup dan membesarkan anak-anaknya.
Sementara itu, MM, istri korban Aiptu Martua Sigalingging yang tewas pada aksi penyerangan di Markas Polda Sumut, tak kuat menahan air mata pada saat memberikan kesaksian di PN Jakarta Utara kemarin.
MM menjadi saksi pada dua persidangan, yaitu persidangan dengan terdakwa Syawaluddin Pakpahan dan persidangan dengan terdakwa Ardial Ramadhana dan Boboy.
MM harus menyeka air matanya saat harus menjawab pertanyaan dari majelis hakim perihal kejadian yang menimpa suaminya.
Apalagi, setelah hakim menanyakan bagaimana kondisi rumah tangganya setelah ditinggal mati suami.
Pada saat sidang juga majelis hakim sempat menanyakan apakah korban akan mengajukan ganti kerugian kepada negara sebagai korban dari aksi terorisme.
Mendapat pertanyaan tersebut, sambil sesegukan MM mencoba memberikan jawaban. Menurut dia, pascakematian suaminya, dirinya harus berjuang sendiri menghidupi keluarga.
Karena selain dirinya, almarhum Aiptu Martua Sigalingging meninggalkan 9 orang anak, dimana yang tertua sedang kuliah dan yang paling bungsu masih kelas 2 sekolah dasar.