News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Modus Baru, 239 Kg Sabu dan 30 Ribu Butir Ekstasi Diselundupkan Dalam 12 Mesin Cuci

Penulis: Dennis Destryawan
Editor: Choirul Arifin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Deputi Bidang Penindakan Badan Nasioanal Narkotika, Irjen Arman Depari menunjukkan barang bukti narkotika golongan 1 jenis sabu saat gelar pengungkapan kasus di Dermaga Pangkalan Angkatan Laut, Batam, Sabtu (10/2/2018). Kapal Sunrise Glory yang membawa narkotika jenis sabu seberat 1,1 ton tersebut diamankan KRI Sigurot 864 saat melintasi Perairan Selat Philips. TRIBUN BATAM/ARGIANTO DIHAN AJI NUGROHO

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Dennis Destryawan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polisi kembali mengungkap kasus penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 239,785 kilogram dan 30 ribu butir ekstasi.

Tim gabungan Mabes Polri, Polda Metro Jaya, dan Polresta Tangerang Selatan berhasil meringkus empat orang dalam kasus ini. Satu tersangka ditembak mati.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono menerangkan, keempat pelaku dibekuk di Komplek Pergudangan Harapan Dadap Jaya nomor 36 Gudang E 12, Dadap, Kosambi, Tangerang, Kamis (8/2/2018) lalu.

Para pelaku berusaha mengelabui petugas dengan menyembunyikan barang haram tersebut ke dalam 12 mesin cuci.

"Saat ditemukan sabu terbungkus plastik sebanyak 228 bungkus, sedangkan ekstasi di kemas dalam enam bungkus plastik," ujar Argo melalui keterangan tertulisnya, Senin (12/2/2018).

Tiga tersangka yakni Joni alias Marvin, Andi alias Aket, dan Indrawan alias Alun. Sedangkan satu tersangka yang dilakukan tindakan tegas yakni Lim Toh Hing alias Onglay, alias Mono.

"Hari Senin (12/2/2018) akan dirilis Kapolri. Mohon bersabar," ujar Argo.

Baca: Bupati Ngada Terima Rp 4,1 Miliar Uang Suap Proyek Infrastruktur

Baca: Bupati Ngada Kena Operasi Tangkap Tangan KPK, Begini Tanggapan Ketua KPU

Berdasarkan informasi yang diperoleh, para tersangka ditangkap di lokasi yang berbeda. Joni dibekuk digudang tempat penyimpanan 12 mesin cuci berisi sabu. Kemudian Andi ditangkap di Jalan Raya Perancis, Dadap, Kosambi, Tangerang.

Sindikat didalangi oleh Warga Negara Malaysia Lim Toh Hing. Ia ditangkap di Terminal Tiga Bandara Soekarno Hatta, Jumat (9/2) dini hari.

Saat akan dibawa untuk pengembangan menuju kawasan Dadap, Kosambi, Tangerang, Lim Toh Hing berusaha merebut senjata api milik anggota sehingga dilakukan tindakan tegas terukur dan tewas saat perjalanan menuju rumah sakit.

Sejumlah perwira polisi yang terlibat dalam pengungkapan jaringan ini yakni Kombes Herry Heryawan, Kombes Suwondo Nainggolan, Kombes Nico Afinta, dan AKBP Fadli Widiyanto.

Berdasarkan informasi, Lim Toh Hing telah enam kali menyelundupkan sabu ke Indonesia dari Malaysia dengan jumlah narkotika yang dibawa bernilai fastastis hingga ratusan kilo. Tiga pelaku lain kini diancam hukuman mati.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini