News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Korupsi KTP Elektronik

Jubir KPK: Buku Hitam Novanto Akan Berharga Jika Disampaikan di Persidangan

Editor: Malvyandie Haryadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Terdakwa kasus korupsi Proyek E-KTP Setya Novanto saat menjalani sidang di Pemgadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (12/2/2018). Pada persidangan kali ini jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan empat orang saksi. Mereka yakni, mantan Wakil Ketua Komisi II Taufiq Effendy, politikus Partai Golkar Agun Gunandjar Sudarsa, dan mantan Ketua Fraksi Partai Demokrat Jafar Hafsah. Tribunnews/Jeprima

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) Febri Diansyah mengatakan, isi dalam buku bersampul hitam yang kerap dibawa mantan Ketua DPR, Setya Novanto, bakal berharga jika disampaikan dalam proses penyidikan atau persidangan.

Hal tersebut disampaikan Febri saat ditanya soal nama Edhie Baskoro Yudhoyono (Ibas), yang disebut-sebut ditulis Novanto dalam buku tersebut.

Baca: Mendagri: Politisasi SARA dan Politik Uang Merupakan Racun Demokrasi

"Siapa pun bisa punya buku dan siapa pun bisa menulis bukunya. Tapi informasi itu baru berharga kalau kita kaitkan dengan konteks posisi justice collaborator. Informasi itu baru akan berharga ketika itu disampaikan di proses persidangan atau di proses penyidikan," kata Febri, di  Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Selasa (13/2/2018).

"Kalau itu hanya ditulis dalam buku tersebut, tentunya tidak mempunyai kekuatan hukum. Kecuali jika disampaikan pada penyidik di proses pemeriksaan misalnya, ataupun diproses persidangan," ujar Febri.

Jika Novanto menyampaikan isi buku itu pada proses penyidikan, KPK tentu akan melakukan mendalaminya.

"Ketika itu disampaikan dalam proses pro justicia, tentu kami akan melakukan kroscek dan melihat kesesuaian dengan bukti-bukti yang lain," ujar Febri.

Setya Novanto sebelumnya selalu membawa sebuah buku hitam saat persidangan. Kepada media, Novanto menyebutkan ada catatan terkait proyek e-KTP dalam buku itu.

Pada persidangan Senin (5/2/2018), terlihat di buku tersebut ada sebuah kalimat menonjol, yakni "Justice Collabolator", yang ditulis dengan tinta hitam dan disertai tiga tanda seru.

Selain kata "Justice Collabolator", ada juga tulisan "Nazaruddin" dengan garis ke bawah, USD 500.000. Kata lainnya adalah "Ibas" dan "Ketua Fraksi".

Ditanya lebih lanjut soal apakah Ibas yang dimaksud adalah Ketua Fraksi Partai Demokrat Edhie Baskoro Yudhoyono?

Setya Novanto menjawab, "No comment."

Ditanya soal apakah pihaknya juga akan meminta agar Puan Maharani, yang saat proyek e-KTP bergulir masih menjabat sebagai Ketua Fraksi PDI Perjuangan, untuk dihadirkan di persidangan, jawaban Setya Novanto sama.

"No comment lah," ujarnya.

Setelah tersorot media soal catatan tangan di buku hitamnya, Setya Novanto menyembunyikan catatan tersebut.

Dia bahkan tidak lagi menulis di buku catatan tersebut, melainkan menulis di lembaran kertas.

Mantan Ketua DPR ini mengakui dirinya trauma karena tulisan tangannya kembali terungkap di media.

Berita ini sudah tayang di Kompas.com dengan judul: KPK Sebut Isi Buku Hitam Novanto Akan Berharga jika Disampaikan di Persidangan

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini