"Salah satu tindakan tidak terhormat adalah ketika seorang manusia tidak mengenal rasa malu. Bagaimana DPR RI bisa mengelak dari rasa malu, ketika seluruh lembaga survey ternana di tahun 2017 merilis bahwa DPR RI adalah lembaga negara yang paling tidak dipercayai oleh rakyat yang diwakilinya. Jauh dibawah TNI, KPK, Lembaga Kepresidenan dan Polri. Bahkan dibawah Pengadilan dan Kejaksaan," ujarnya.
Lanjut Saiful, jika perilaku tidak melaksanakan tugas, tidak menjaga amanah dan tidak dipercaya, tidak lagi dianggap sebagai tindakan merendahkan kehormatan dan martabat anggota DPR dan Lembaga DPR RI.
Maka MK harus membatalkan Pasal 122 (k) UU MD3 dengan dua argumentasi.
Pertama, pasal 122 (k) tersebut kehilangan unsur materilnya, yakni bahwa pelanggaran itu benar-benar dirasakan oleh masyarakat.
Kedua, karena delik tersebut sudah diatur dalam pasal 50 dan 51 KUHP, yang menyatakan bahwa sebuah tindakan melawan hukum tidak selamanya adalah tindak pidana.
"Karena tindakan menghina (yang dalam KBBI bisa diterjemahkan dengan menganggap rendah atau tidak penting) martabat anggota DPR, adalah bisa digolongkan sebagai tindakan formil warga negara yang sudah dijamin dalam konstitusi dan juga tindakan bersifat materil karena memang dirasakan mayoritas warga negra," ujarnya.