News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

OTT Bupati Ngada

KPK Dalami Aliran Dana Bupati Ngada untuk Kampanye

Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Bupati Kabupaten Ngada Marianus Sae menggunakan rompi tahanan meninggalkan gedung KPK, Jakarta, Senin (12/2/2018). KPK resmi menahan Bupati Ngada Marianus Sae terkait suap proyek infrastruktur di Kabupaten Ngada, NTT dengan komitmen suap sebesar Rp 4,1 Miliar. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengantongi adanya dugaan aliran uang suap Bupati Ngada, Nusa Tenggara Timur, Marianus Sae, untuk biaya belanja kampanyenya pada Pilkada 2018.

"Sejauh ini kami duga informasi yang kami dapatkan memang ada indikasi tersebut," ujar Kabiro Humas KPK, Febri Diansyah di Gedung KPK, Jalan ‎Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (13/2/2018).

Febri mengungkapkan bahwa saat ini penyidik masih sedang mendalami keterkaitan penggunaan suap Marianus Sae untuk biaya kampanyenya sebagai Calon Gubernur di NTT tersebut.

"Kami sedang dalami hal itu, mungkin keterkaitan antara fee proyek yang diduga diterima oleh tersangka dan penggunaannya seperti apa‎," ujar Febri.

Saat ini Marianus telah dikukuhkan oleh KPUD Provinsi NTT sebagai Calon Gubernur bersama dengan pasangannya, Emilia Nomleni.

Keduanya, mendapatkan nomor urut dua untuk ikut dalam kontestasi demokrasi di NTT.

Baca: Menteri Desa Dibisiki Presiden Jokowi Soal Dana Desa

Namun dirinya tersandung kasus korupsi sehari sebelum dikukuhkan sebagai calon gubernur NTT oleh KPUD.

Marianus ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap pemulusan proyek infrastruktur di wilayah NTT. 

Seperti diketahui, Marianus diduga menerima suap total Rp 4,1 miliar yang berkaitan dengan proyek di Kabupaten Ngada, Nusa Tenggara Timur (NTT).

Uang tersebut diduga diberikan oleh seorang Direktur PT Sinar 99 Permai, Wilhelmus Iwan Ulumbu. Selama ini Wilhelmus kerap mendapatkan proyek-proyek infrastruktur di Ngada, NTT.

Dalam kasus ini, WIU disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.

Sementara Marianus disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini