TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menolak rekomendasi Pansus Angket DPR untuk KPK terkait pembentukan lembaga pengawas.
Kabiro Humas KPK Febri Diansyah menilai pembentukan lembaga pengawas tidak perlu dilakukan dan terlalu mengada-ngada.
"Kalau internal saya kira sudah ada ya. Kalau eksternal juga sudah ada. Kita tentu tidak perlu mengada-adakan sesuatu yang sebenarnya sudah dilaksanakan," tegas Febri di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (14/2/2018).
Menurut Febri, sistem pengawasan terhadap KPK saat ini sudah cukup lengkap.
Baca: Aziz Syamsuddin: Kita Merasa Terkejut Proses OTT Bupati Subang Ya
Saat ini KPK sudah memiliki satu deputi khusus untuk melakukan pengawasan di internal. Bahkan menurutnya, deputi khusus ini berada dibawah komando pimpinan Deputi Bidang Pengaduan Masyarakat dan Pengawasan Internal.
"Tentu di bawahnya ada direktur yang bertugas untuk melakukan pengawasan internal. Ketika pimpinan diduga melanggar kode etik ada mekanisme pengawasan yang melibatkan pihak eksternal yang disebut dengan komite etik misalnya," kata Febri.
Dirinya menegaskan bahwa andil pihak eksternal cukup dominan pada pengawasan KPK selama ini.
"Ini yang kami sebut bahwa mekanisme pengawasan tersebut sebenarnya sudah diatur, sudah dilaksanakan," ujar Febri.
Febri menilai pembentukan lembaga pengawasan tidak bisa dilakukan secara tiba-tiba karena harus ditelaah lebih lanjut.
Saat ini dirinya menilai institusi DPR sendiri merupakan pihak atau lembaga yang berfungsi mengawasi kinerja KPK.
"Secara umum pengawasan kinerja dilakukan oleh DPR. Namun hal penting yang perlu kita ingat pengawasan itu tidak boleh masuk pada ranah judisial," kata Febri.
Seperti diketahui, Pansus Angket KPK merekomendasikan pembentukan lembaga pengawas independen terkait aspek kelembagaan.
Ketua Pansus Hak Angket KPK Agun Gunanjar Sudarsa menuturkan, lembaga pengawasan independen tersebut diatur sendiri oleh KPK yang beranggotakan unsur internal KPK dan eksternal.
"Kepada KPK disarankan melalui mekanisme yang diatur sendiri oleh KPK membentuk lembaga pengawas independen yang beranggotakan dari unsur internal KPK dan eksternal yang berasal dari tokoh-tokoh yang berintegritas dalam kerangka terciptanya check and balances," ujar Agun saat membacakan laporan Panitia Angket pada Rapat Paripurna ke-18 masa persidangan III tahun sidang 2017-2018 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (14/2/2018).