News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Muhammadiyah Tegaskan Miras Termasuk Ancaman Negara

Editor: Malvyandie Haryadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi: Ribuan botol minuman beralkohol digilas stoom walls pada acara Pemusnahan Barang Bukti Perkara Tindak Pidana Umum dan Tindak Pidana Khusus di halaman Kejaksaan Negeri Kota Bandung, Jalan Jakarta, Kota Bandung, Rabu (22/11/2017).

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua PP Muhammadiyah Yunahar Ilyas mengatakan, ancaman minuman keras (miras) sudah termasuk mengancam negara.

Menurut Yunahar, miras di masyarakat seolah sudah menjadi budaya. Masih sulit untuk meniadakan miras karena banyak perdebatan kepentingan.

Baca: KPU Sarankan Pasangan Calon Edukasi Masyarakat Saat Kampanye

Oleh karena itu,  cara melarangnya harus bertahap sedikit demi sedikit dan diberikan pengertian terkait manfaat dan mudharatnya.

Menurutnya, miras memang sudah lama menjadi PR pemerintah untuk menertibkan peredarannya di masyarakat. Namun RUU Pelarangan Minuman Beralkohol yang ada di DPR sampai saat ini juga belum ada respon yang positif dari pemerintah.

“Seharusnya didalam KUHP jangan diatur dulu. Larang aja dulu. Jadi temanya harus pelarangan minuman keras,” tegas dia di Jakarta, Rabu (14/02).

Yunahar dengan tegas menginginkan pelarangan minuman keras, bukan sekedar pembatasan. “Tidak ada keuntungan mengkomsumsi minuman keras kecuali keuntungan bisnis,” tegasnya.

Rektor Universitas Ibnu Chaldun Jakarta Musni Umar mengatakan, Indonesia harus bebas miras.

Pasalnya, keberadaan miras di Indonesia sangat menghawatirkan. Musni juga mewanti-wanti agar DPR yang saat ini sedang membahas RUU Larangan Minuman Beralkohol semangatnya adalah larangan.

Anggota Komisi III Fraksi PKS DPR RI TB. Soenmandjaja Rukmandis menegaskan bahwa fraksinya akan terus mengawal minol karena berkaitan erat dengan kepentingan masyarakat.

Ia pun berjanji akan mengajak fraksi lain, kalau ada bulat kata tentang miras, akan lebih mudah membahasakannya.

"Miras harus dilarang demi melindungi kepentingan masyarakat," tukasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini