News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Polri bakal Kaji soal Frasa Wajib Hadirkan Pihak yang Diperiksa DPR dalam UU MD3

Penulis: Vincentius Jyestha Candraditya
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kabag Penum Mabes Polri Kombes Pol Martinus Sitompul

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Vincentius Jyestha 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kabag Penum Mabes Polri Kombes Pol Martinus Sitompul memberi tanggapan terkait disahkannya Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3) oleh DPR RI.

Ia menyebut jika Polri sebagai bagian dari eksekutif wajib menjalankan peraturan yang telah dibuat.

Akan tetapi, Polri akan terlebih dahulu mengkaji regulasi mengenai perubahan terjadi di Pasal 73, yang menambahkan frasa 'wajib' bagi polisi membantu memanggil paksa pihak yang diperiksa DPR, namun enggan datang.

"Apakah bertentangan atau apakah memiliki kaitan dengan pelaksanaan tugas Polri, akan kami kaji dulu," ujar Martinus ditemui di kompleks PTIK, Jl Tirtayasa, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (14/2/2018).

Dari pengkajian secara internal itu nantinya, Martinus mengatakan jika pihaknya akan berusaha menyelaraskan UU MD3 dengan aturan yang selama ini menjadi landasan Polri.

Landasan Polri dalam menjalankan tugas, kata Martinus, yakni UU Polri dan KUHAP.

"Tentu akan dipedomani, dilandasi dengan peraturan yang ada, apa bisa diselaraskan atau ada yang perlu diajukan. Katakanlah ada hal yang mungkin tidak sesuai dengan pelaksanaan tugas Polri," tukasnya.

Sebelumnya, Ketua Badan Legislasi DPR sekaligus Ketua Panitia Kerja (Panja) Revisi UU MD3 Supratman Andi Agtas mengatakan, penambahan frasa 'wajib' merupakan respon atas kegamangan Kapolri saat dimintai Pansus Angket memanggil paksa KPK.

Saat itu, Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian menolak diminta menghadirkan paksa pimpinan KPK dan mantan anggota DPR RI Miryam S Haryani untuk diminta keterangan oleh Pansus Hak Angket.

Bahkan dalam Ayat 6 pasal tersebut, polisi berhak menyandera pihak yang menolak hadir diperiksa DPR paling lama 30 hari. Nantinya ketentuan penyanderaan akan dibakukan dalam Peraturan Kapolri.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini