News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Hak Angket KPK

Rekomendasi Dibacakan di Paripurna DPR, Masa Kerja Pansus Berakhir

Penulis: Fitri Wulandari
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Paripurna DPR terkait berakhirnya masa kerja Pansus Hak Angket KPK, yang digelar di Ruang Paripurna, Nusantara II DPR RI, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (14/2/2018).

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Masa kerja Pansus Hak Angket Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah resmi berakhir, pada paripurna DPR yang digelar di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (14/2/2018).

Dalam paripurna tersebut, Ketua Pansus Hak Angket KPK Agun Gunandjar membacakan rekomendasi.

"Tugas Panitia Angket DPR RI tentang Pelaksanaan Tugas dan Kewenangan Komisi Pemberantasan Korupsi yang diatur dalam Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dinyatakan selesai," ujar Agun, saat membacakan rekomendasi tersebut di hadapan pimpinan dan anggota DPR.

Baca: Mahfud: DPR Sudah Kacaukan Garis-garis Ketatanegaraan

Dalam pembacaan tersebut, Agun juga meminta komisi anti rasuah KPK untuk melaksanakan rekomendasi yang telah diberikan tim Pansus Hak Angket.

Selain itu ia menyampaikan surat rekomendasi tersebut telah diberikan kepada KPK pada 9 Februari lalu.

"Laporan yang kami bacakan ini sebelumnya pada tanggal 9 Februari 2018 telah kami kirimkan kepada KPK, guna mendapatkan respon atau tanggapannya," kata Agun.

Pihak KPK pun telah memberikan surat balasan terkait tanggapan atas surat rekomendasi itu.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini