TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Masa kerja Pansus Hak Angket Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah resmi berakhir, pada paripurna DPR yang digelar di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (14/2/2018).
Dalam paripurna tersebut, Ketua Pansus Hak Angket KPK Agun Gunandjar membacakan rekomendasi.
"Tugas Panitia Angket DPR RI tentang Pelaksanaan Tugas dan Kewenangan Komisi Pemberantasan Korupsi yang diatur dalam Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dinyatakan selesai," ujar Agun, saat membacakan rekomendasi tersebut di hadapan pimpinan dan anggota DPR.
Baca: Mahfud: DPR Sudah Kacaukan Garis-garis Ketatanegaraan
Dalam pembacaan tersebut, Agun juga meminta komisi anti rasuah KPK untuk melaksanakan rekomendasi yang telah diberikan tim Pansus Hak Angket.
Selain itu ia menyampaikan surat rekomendasi tersebut telah diberikan kepada KPK pada 9 Februari lalu.
"Laporan yang kami bacakan ini sebelumnya pada tanggal 9 Februari 2018 telah kami kirimkan kepada KPK, guna mendapatkan respon atau tanggapannya," kata Agun.
Pihak KPK pun telah memberikan surat balasan terkait tanggapan atas surat rekomendasi itu.