Laporan Wartawan Tribunnews.com, Gita Irawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sebelum memulai sidang terdakwa perintangan penyidikan tersangka kasus korupsi KTP Elektronik dengan agenda pembacaan nota keberatan (eksepsi), Fredrich sempat meminta majelis hakim yang memimpin sidang agar dirinya bisa menunjukan bukti-bukti yang menurutnya adalah kecurangan dari penyidik KPK terhadapnya.
"Sebelumnya Pak, kami ada slide foto-foto perbuatan curang yang dilakukan oleh penyidik, apakah berkenan jika sambil kita bacakan (dakwaan) kita tunjukan?" kata Fredrich di Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta Pusat pada Kamis (15/2/2018).
Namun, Hakim Ketua yang memimpin sidang meminta Fredrich agar Fredrich membacakan saja eksepsi yang sudah ia tulis.
"Begini, apa yang jadi keberatan atau eksepsi saudara, itu saja yang dibacakan," kata Ketua Majelis Hakim.
Baca: KPK Tak Izinkan Calon Kepala Daerah Berstatus Tersangka Ikut Kampanye
Fredrich pun mengiyakan perintah Hakim Ketua.
Fredrich kemudian membacakan sendiri 79 poin keberatan yang tertera dalam 37 halaman selama sekitar satu setengah jam tersebut.
Ditengah-tengah pembacaan eksepsi, Fredrich sempat dua kali secara tidak berturut-turut meminta hakim untuk mengabulkan permintaannya menayangkan slidenya.
Namun sebelum hakim sempat berbicsra dan memberikan perintah, Fredrich selalu melanjutkan membaca eksepsinya.
Hingga di akhir persidangan, Hakim Ketua Majelis menerangkan bahwa tidak ada acara pembuktian dalam agenda pembacaan nota keberatan (eksepsi).
Baca: Segera Lawan Susi Pudjiastuti, Sandiaga Uno Diam-diam Berlatih dengan Atlet
"Mengenai permintaan saudara terdakwa menampilkan slide atau bukti-bukti yang sifatnya pembuktian kami berpedoman pada pasal 156 ayat 1, jadi "mengajukan" ya tidak ada pembuktian," kata Hakim Ketua.
Fredrich kemudian menyetujui keterangan yang disampaikan Ketua Majelis tersebut.