Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengumumkan hasil rekapitulasi pasangan calon (paslon) kepala daerah yang sudah ditetapkan untuk mengikuti Pilkada serentak 2018.
Hasil itu disampaikan berdasarkan sumber data Infopemilu.kpu.go.id Dari total 514 paslon yang tersebar di 162 daerah, ada 484 paslon yang dinyatakan memenuhi syarat (MS). Sementara 30 paslon dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS).
"Jumlah paslon yang ditetapkan dalam Pemilihan Serentak 2018 per tanggal 15 Februari 2018 pukul 08.30 WIB sebanyak 514 di 162 daerah," tutur Komisioner KPU, Ilham Saputra, dalam keterangannya, Kamis (15/2/2018).
Rinciannya, paslon dari jalur partai politik yang MS 415 paslon. Sementara 3 paslon TMS. Paslon perseorangan yang MS 69 dan paslon yang TMS sebanyak 27.
Baca: Apa Perbedaan OTT Bupati Jombang dan Bupati Subang oleh KPK? Ini Jawabannya Menurut Politisi Golkar
Baca: Lantik Pimpinan Tambahan, MPR Tunggu Pelantikan Pimpinan DPR Dulu
Pada Pilkada serentak 2018, untuk paslon tunggal ada di 11 wilayah. 11 wilayah tersebut, yaitu Kabupaten Padang Lawas Utara, Kota Prabumulih, Kota Pasuruan, Kabupaten Lebak, Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang, Kabupaten Tapin, Kabupaten Minahasa Tenggara, Kabupaten Enrekang, Kabupaten Mamasa, dan Kabupaten Jayawijaya.
Berikut data status paslon Pilkada 2018:
Jumlah Paslon: 514
MS: 484
TMS: 30
Jalur Parpol
MS: 415
- Pilgub: 50
- Pilbup: 270
- Pilwalkot: 95
TMS: 3
- Pilgub: 1
- Pilbup: 2
- Pilwalkot: 0
Jalur Perseorangan
TM: 69
- Pilgub: 3
- Pilbup: 48
- Pilwalkot: 18
TMS: 27
- Pilgub: 1
- Pilbup: 17
- Pilwalkot: 9
Keterangan:
MS: Memenuhi Syarat
TMS: Tidak Memenuhi Syarat