News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

OTT Bupati Subang

Terjaring OTT KPK, Bupati Subang Bersumpah Tidak Terima Uang Apapun

Editor: Sanusi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Bupati Subang Imas Aryumningsih menggunakan rompi tahanan meninggalkan gedung KPK usai menjalani pemeriksaan di Jakarta, Kamis (15/2/2018) dini hari. KPK resmi menahan Bupati Subang Imas Aryumningsih beserta tiga tersangka lainnya yang terjaring OTT terkait suap pengurusan perizinan usaha di Pemkab Subang dengan komitmen suap sebesar Rp 4,5 Miliar. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi menahan Bupati Subang Imas Aryumningsih.

Pantauan Kompas.com, Kamis (15/2/2018), Imas keluar dari Gedung KPK dengan mengenakan rompi oranye tahanan KPK sekitar pukul 01.41 WIB.

Kepada awak media, Ketua DPD Golkar Subang itu membantah menerima uang suap.

Imas mengatakan, saat didatangi petugas KPK, dia sedang berada di rumahnya. Ia langsung dibawa ke kantor KPK di Kuningan, Jakarta.

Baca: OTT KPK di Lampung Tengah, 14 Orang Diamankan

Ia mengaku tidak mengerti soal urusan uang suap.

Pengusaha yang jadi tersangka penyuap di kasus ini, Miftahhudin, sebelumnya mengaku berurusan dengan Data, selaku pihak swasta.

Baca: Bupati Subang yang Terjaring OTT KPK Gantikan Ojang yang Terjerat Kasus TPPU

Dalam kasus ini, Data diduga menerima suap bersama-sama dengan Bupati Imas dan Kabid Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DMP PTSP) Asep Santika.

Namun, Imas membantah menerima uang dari Data.

"Tidak ada sama sekali, benar, sumpah, demi Allah saya tidak terima uang apapun," kata Imas.

Soal izin prinsip membuat pabrik atau tempat usaha di Subang, Imas mengatakan, investor memang memerlukan izin.

Namun, untuk mengurus perizinan itu, menurut dia, dilakukan di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DMP PTSP).

Imas membantah terlibat dalam pemberian izin tersebut.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini