News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

OTT di Lampung Tengah

Bupati Lampung Tengah Ditahan di Rutan KPK

Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Bakal calon gubernur Lampung periode 2018-2023 Mustafa dan bakal calon wakil gubernur Ahmad Jajuli menunggangi gajah saat mendatangi kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Lampung di Jalan Gajah Mada Tanjung Karang Timur, Bandar Lampung Senin (8/1/2017). Kedatangan Mustafa dan Ahmad Jajuli diiringi para ulama dan musik hadroh untuk mendaftarkan diri menjadi calon gubernur dan wakil gubernur pada Pilgub Lampung 2018 mendatang. TRIBUN LAMPUNG/PERDIANSYAH

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menahan Bupati Lampung Tengah, Mustafa, Jumat (16/2/2018) pagi ini.

Penahanan ini dilakukan setelah Mustafa ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap persetujuan DPRD terkait pinjaman daerah untuk APBD Lampung Tengah tahun anggaran 2018.

Mustafa yang ditangkap pada Kamis (15/2/2018) ditahan setelah sebelumnya diperiksa intensif oleh penyidik.

Kabiro Humas KPK, Febri Diansyah, menyatakan penahanan Mustafa dilakukan untuk kepentingan penyidikan.

"Ditahan di Rutan KPK untuk 20 hari pertama," ujar Febri saat dikonfirmasi.

Wakil Ketua KPK, Basaria Panjaitan, mengakui pihaknya telah menetapkan Mustafa sebagai tersangka.

Baca: Ruangan Dewi Kuam Im di Wihara Dharma Bakti Belum Dibangun Kembali

Mustafa merupakan tersangka keempat yang dijerat KPK dalam kasus ini.

"Benar (Mustafa) sudah (ditetapkan sebagai tersangka bersama dengan yang kemarin," kata Jumat (16/2/2018).

Sebelumnya, KPK telah lebih dahulu menetapkan tiga tersangka kasus ini. Ketiganya yakni, Wakil Ketua DPRD Lampung Tengah J Natalis Sinaga (JNS), Anggota DPRD Lampung Tengah Rusliyanto (RUS), dan Kepala Dinas Bina Marga Lampung Tengah Taufik Rahman.

J Natalis Sinaga, Rusliyanto, dan Taufik Rahman telah ditahan KPK. Mereka ditahan di Rumah Tahanan terpisah.

‎Natalis ditahan di Polres Jakarta Timur, Rusliyanto ditahan di Polres Jakarta Pusat, dan Taufik ditahan‎ di Rutan Guntur. Ketiganya ditahan untuk 20 hari pertama demi kepentingan penyidikan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini