Laporan Reporter Kontan, Anggar Septiadi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jumlah orang yang tertangkap tangan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait korupsi pinjaman daerah Lampung Tengah terus bertambah.
Sejak Rabu (14/2) KPK telah mengamankan 10 orang di Lampung tengah di berbagai lokasi. Mereka adalah A, SNW, S, ADK, R, S, N, JNS, dan dua orang sopir.
Pada hari yang sama KPK juga melakukan OTT di dua hotel berbeda di Jakarta Pusat, dimana KPK berhasil mengamankan delapan orang yaitu TR, AAN, ADR, I, dan K di hotel pertama, dan Z, R, dan IK di hotel kedua.
Kamis (15/2/2018) kemarin KPK mengamankan ajudan Bupati. Setelahnya, Bupati Lampung Tengah juga ikut ditangkap dan saat ini sedang dalam perjalanan menuju Jakarta untuk dilakukan pemeriksaan awal oleh KPK.
"Dari kediaman ADK tim juga berhasil mengamankan uang senilai Rp 1 miliar dalam kardus di mobil CRV hitam miliknya. Kemudian di kediaman SNW tim juga mengamankan uang Rp 160 juta," kata Ketua KPK Laode Syarif saat jumpa pers di Gedung KPK, Kamis (15/2/2018).
Uang tersebut diduga akan diberikan kepada DPRD Lampung Tengah dalam rangka meminta persetujuan DPRD atas usulan pinjaman kepada PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI) dengan nilai total pinjaman Rp 300 miliar.
Persetujuan dari DPRD dibutuhkan sebagai syarat untuk penandatanganan MoU pinjaman dengan PT SMI.
Sementara itu, untuk menandatangi surat persetujuan tersebut, DPRD diduga meminta uang senilai Rp 1 miliar kepada Pemkab.
Sementara pinjaman senilai Rp 300 miliar tersebut akan digunakan untuk beberapa proyek infrastruktur di Lampung Tengah.
Guna memenuhi permintaan tersebut, diduga Bupati Lampung Tengah Mustofa mengumpulkan dana sebesar Rp 1 miliar dari berbagai sumber.
Pertama Rp 900 juta dari kontraktor yang kerap mengerjakan proyek infrastruktur di Lampung Tengah. Sementara sisa Rp 100 juta didapat dari dana taktis Pemkab.
Baca: Menang Lelang, Hak Siar Liga Inggris Kembali Jatuh ke Tangan Sky dan BT Group
Baca: Imlek, Pohon Jeruk Kimkit Ludes Terjual
Dari sejumlah nama yang terjaring OTT tersebut, KPK baru menetapkan status tersangka kepada tiga orang yaitu Kepala dinas Bina Marga Kabupaten Lampung Tengah Taufik Rahman (TR) sebagai pemberi.
Sedangkan sebagai penerima adalah Wakil ketua DPRD Lampung Tengah J. Natalis Sinaga (JNS), dan Rusdiyanto (RUS), Anggota DPRD Lampung Tengah.
Atas tindakan tersebut Taufik Rahman disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf atau pasal 13 UU 31/1999 tentang Tindakan Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara Natalis dan Rusdiyanto sebagai penerima, disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau huruf atau pasal 11 UU 31/1999 tentang Tindakan Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.