TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sekjen DPP Partai Garuda, Abdulah Mansuri, merasa senang partainya ditetapkan sebagai peserta Pemilihan Umum (Pemilu) 2019.
Dia mengibaratkan penetapan KPU RI itu sebagai sebuah kado.
"Ini kado terindah buat DPC dan DPD Kabupaten/Kota seluruh Indonesia. Walaupun sulit, tetapi Alhamdulillah kami tahu dinyatakan memenuhi syarat menjadi peserta pemilu," tutur Abdulah, Sabtu (17/2/2018).
Baca: Saya Benar-benar Menyesal, Saya Tidak Tahu Kalau Tidak Boleh Membunuh Orangutan
Setelah terpilih sebagai peserta pemilu, dia mengaku akan berusaha maksimal memenangkan hati rakyat dengan cara bekerja keras turun ke lapisan masyarakat terbawah.
Menurut dia, Partai Garuda sudah melakukan pemetaan wilayah mana yang akan menjadi sasaran sosialisasi di Pemilu 2019. Namun, dia belum dapat menjelaskan wilayah mana yang disasar.
"Melihat secara langsung kalau perlu tidur bersama rakyat untuk bisa mengambil mereka dan mengambil hati sebagai partai baru yang lebih fresh anak muda," kata dia.
Di kesempatan itu, dia memohon kepada masyarakat untuk dapat menerima dan memberikan kesempatan kepada partai baru supaya lebih dekat dengan rakyat dan bisa mewakili ke parlemen.
"Mohon dukungan dan doanya," tambahnya.
Baca: Wajah Sejumlah Artis Papan Atas Digunakan untuk Video Porno
Sebanyak empat partai politik baru dinyatakan memenuhi syarat menjadi partai politik peserta Pemilu 2019.
Pengumuman itu disampaikan KPU saat membacakan ketetapan hasil verifikasi faktual terhadap partai politik di Hotel Mercure, Jakarta, Sabtu (17/2/2018).
Pengumuman dipimpin Ketua KPU Arief Budiman. Hasil verifikasi partai politik dibacakan berdasarkan urutan partai politik.
Data dari seluruh provinsi ditampilkan di layar. Pengumuman tiap-tiap partai dibacakan secara bergantian oleh komisioner KPU.
Empat partai baru, yaitu Partai Perindo, PSI, Partai Berkarya, dan Partai Garuda.
Selain itu, 10 parpol peserta Pemilu 2014 juga telah dinyatakan memenuhi syarat, yaitu PAN, PDIP, Demokrat, Gerindra, Partai Golkar, Hanura, PKS, PKB, Nasdem, dan PPP.
Bagi parpol yang memenuhi syarat sebagai peserta pemilu, akan menjalani tahapan Pengundian dan Penetapan Nomor Urut Partai Politik Peserta Pemilu 2019 di Ruang Sidang Utama Lantai 2 KPU RI, pada Minggu (18/2/2018).