TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) menerima kedatangan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya, di Gedung KPK, Jakarta, Senin (19/2/2018).
Pertemuan tersebut salah satunya membahas mengenai eksekusi lahan perkebunan kelapa sawit milik DL Sitorus oleh Kejaksaan Agung yang terus terhambat.
Usai pertemuan, pimpinan KPK menyatakan akan turut mengawal proses eksekusi lahan seluas 47.000 hektare itu.
Wakil Ketua KPK Laode M Syarif mengatakan, pemerintah berhak melakukan eksekusi lahan. Sebab, sudah ada putusan Mahkamah Agung pada 2007 bahwa lahan tersebut serta seluruh asetnya dikembalikan kepada negara.
"Kenapa ini penting? Karena ini menyelamatkan perekonomian negara. Selama ini sudah dinikmati orang-perorangan dan tidak pernah dinikmati oleh negara. Walaupun putusannya sudah lebih dari 10 tahun. Ini agak aneh sebenarnya," kata Syarif di Gedung KPK, Jakarta, Senin (19/2/2018).
Syarif mengatakan, KPK akan mengambil posisi untuk melakukan pengawasan. Namun apabila ada dugaan tindakan koruptif, KPK tak segan untuk menindak.
"Kalau gratifikasi pasti kita bantu. Misalnya ternyata ini tidak dieksekusi karena gratifikasi atau yang lain, kami ada di belakang Ibu Menteri," tutur Syarif.
Wakil Ketua KPK Saut Situmorang menyebut ada sebab yang harus diselidiki kenapa eksekusi lahan ini tak kunjung bisa dilakukan.
Baca: Si Cantik Wendy Alfiana Wilson Jadi Begitu Emosional Saat Syuting Film Horor Ini
Baca: Dua Pekan Pasca-Longsor Underpass Bandara Soetta, Seperti Apa Hasil Lidik Polisi?
"Karena itu kita harus mulai dari awal lagi. Kalau soal eksekusi kan soal siapa yang mengeksekusi, bagaimana dan kenapa tidak dieksekusi, apa sebabnya, sementara pengadilan sudah memerintahkan. Ini kan ada sesuatu yang harus segera kita lihat," ucap Saut.
Meski demikian, Saut juga mengakui KPK belum bisa terjun langsung untuk melakukan penindakan. Menurut Saut, kapasitas KPK hanya sebatas supervisi.
"Kerugian negaranya sudah pasti ini, tapi penyelenggara negaranya kan kita belum bisa masuk di situ. Oleh karena itu PPNS dari Kementerian yang masuk. Kita membantu, kita nempel di situ supaya cepat selesai, itu besar uangnya," ucap Saut.
Pada Februari 2007, Mahkamah Agung mengeluarkan putusan agar pemerintah mengambil alih lahan yang dikuasai DL Sitorus melalui perusahaan perkebunannya.
Lahan ini berada di kawasan hutan Register 40 yang masuk Kabupaten Padang Lawas dan Padang Lawas Utara. Eksekusi baru dilaksanakan Kejaksaan Tinggi Sumatra Utara pada Rabu, 26 Agustus 2007, di Medan.
Eksekusi dilakukan dengan cara mengambil alih manajemen pengelolaan lahan seluas 47.000 hektare.
Lahan inilah yang sebelumnya dikuasai perusahaan DL Sitorus, yaitu Koperasi Perkebunan Kelapa Sawit Bukit Harapan, PT Torganda, Koperasi Parsub, dan PT Torus Ganda.
Pada saat proses eksekusi berlangsung di kantor Kejaksaan Tinggi Sumut, ratusan orang menyatakan penolakan terhadap eksekusi.
Mereka mengatasnamakan diri sebagai Gerakan Mahasiswa dan Masyarakat Adat Simangambat Ujung Batu.
Mereka menilai lahan Register 40 merupakan tanah ulayat yang dilindungi oleh hukum. Pemakaian tanah oleh DL Sitorus sejak 1998 berlangsung atas permintaan warga.
Reporter: Ihsanuddin
Artikel ini tayang sebelumnya di Kompas.com dengan judul: KPK Siap Kawal Siti Nurbaya Eksekusi Lahan DL Sitorus