TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan anggota DPR RI, Muhammad Nazaruddin dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum pada KPK sebagai saksi bagi terdakwa Setya Novanto di sidang lanjutan korupsi e-KTP, Senin (19/2/2018).
Dikonfirmasi ke Setya Novanto soal Nazaruddin yang dihadirkan menjadi saksi, Setya Novanto menyatakan Nazaruddin banyak bohongnya.
"Ya, kita tahu Nazaruddin gimana lah, ya dia banyak bohongnya lah," ucap Setya Novanto sebelum persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Baca: Jelang Rinni Wulan Bersalin, Begini Cara Jevin Julian Menanti Kelahiran Anaknya
Selain Nazaruddin saksi lainnya yang dihadirkan ialah Anggota DPR RI, Melchias Marcus Mekeng yang juga mantan pimpinan Badan Anggaran DPR.
Berbeda dengan Nazaruddin, menurut Setya Novanto, kehadiran Mekeng di sidang kali ini penting karena dia berasal dari Badan Anggaran DPR.
"Ada orang banggar (Mekeng) juga kan, paling penting kan itu," tambah Setya Novanto.
Diketahui Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (19/2/2018) kembali menggelar sidang lanjutan korupsi e-KTP dengan terdakwa Setya Novanto.
Dalam sidang kali ini, Jaksa menghadirkan 9 saksi mereka yakni M Nazarudin-mantan Bendahara Umum Demokrat, Yani Kurniati-Kepala SPI PT LEN Industri, Tri Anugrah Ipung-mantan pegawai PT Murakabi Sejahtera.
Arief Safari-mantan Direktur Utama PT Sucofindo, Mudji Rachmat Kurniawan-komisaris PT Softorb Technology Indonesia, Adres Ginting-Ketua Manajemen Bersama Konsorsium PNRI, Indri Mediani-mantan Koordinator Keuangan Konsorsium PNTI, Arif Wibowo-anggota DPR, Mekhias Markus Mekeng-anggota DPR.